visitaaponce.com

Memberikan Kesempatan untuk Mandiri

Memberikan Kesempatan untuk Mandiri
Pendiri dan CEO Puka Dessy Nur Anisa Rahma.(Dok. Puka)

HAK kelompok difabel telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 53 ayat 1 UU itu mensyaratkan pemerintah, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Sementara itu, Pasal 2 mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1% penyandang disabilitas.

Namun, dalam temuan penelitian International Labour Organization (ILO) Indonesia, yang disampaikan National Program Officer ILO Tendy Gunawan dalam paparan Mapping of Workers with Disabilities in Indonesia pada Juni, masih minim pekerja difabel di perkotaan. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, menyebutkan dari sekitar 17 juta difabel usia produktif, hanya 7,6 juta yang bekerja.

Di tengah masih minimnya kesempatan dan ruang bagi kelompok difabel, UMKM yang berbasis di Bandung, Puka (Pulas Katumbiri), yang berfokus pada produk aksesori dan suvenir, berupaya memberikan ruang kreasi bagi kaum difabel.

Pendiri Puka, Dessy Nur Anisa Rahma, telah membuka ruang tersebut. Merek yang berdiri pada akhir 2015 itu pada awal 2016 langsung mengajak kerja sama para siswa sekolah luar biasa (SLB). Dessy menganggap mereka memiliki keterampilan luar biasa dengan berbagai program vokasional, termasuk produk kriya.

Dessy ingin memberikan ruang hasil kriya kelompok difabel juga dikenal publik. Selain bekerja sama dengan SLB, kini Puka membuka ruang bagi kelompok difabel usia produktif untuk bergabung di usaha mereka. Di antaranya para difabel tunarungu. Dari pengamatan Dessy, banyak dari pekerja difabelnya kini memiliki kepercayaan diri dan mampu mandiri secara finansial.

“Alhamdulillah, yang awalnya enggak kerja setidaknya ada pemasukan. Jadi, enggak selalu minta ke orangtua atau suami. Pekerja difabel kami juga ada dari kelompok tuli perempuan. Mereka kini bangga karena hasil kerja diterima pasar,” kata Dessy kepada Media Indonesia melalui sambungan telepon, Selasa (27/12).

Untuk proyeksi mendatang, Dessy juga ingin memberikan kesempatan bagi kelompok difabel untuk bisa ikut dalam urusan-urusan manajerial di Puka, seperti keuangan hingga penjualan, termasuk pengurus toko. Dengan demikian, mereka juga bisa berinteraksi langsung dengan para pembeli produk Puka. (Jek/M-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat