visitaaponce.com

Catat Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Catat! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023
Ilustrasi THR(MI)

DALAM Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, Presiden Jokowi telah menetapkan pada 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bonus berupa tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun. Telah disepakati, belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp249,1 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut: 

(1) Pegawai Negeri Sipil (PNS); 
(2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); 
(3) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); 
(4) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); 
(5) pejabat negara; 
(6) pensiunan; 
(7) penerima pensiun; 
(8) penerima tunjangan.

Dua kategori ASN/PNS di bawah ini tidak ada dalam 8 daftar penerima THR dan gaji ke-13, sehingga mereka tidak bakal terima THR dan gaji ke-13. Keduanya yakni:

1. ASN/PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. ASN/PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.

Pencairan THR akan dijadwalkan pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Kemudian, pensiunan PNS akan dicairkan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri.

Lalu, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023 yaitu pada bulan Juli.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat