Menkop UKM Revisi UU Perkoperasian Agar Tidak Ada Penjahat Keuangan di Koperasi
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan rencana pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Perkoperasian bertujuan agar tidak ada penjahat di sektor keuangan yang berdiam diri di dalam koperasi karena lemahnya regulasi yang ada.
Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi, sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.
"Hari ini, saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (8/2).
Lebih lanjut, Teten menilai bahwa tidak adil rasanya jika nasabah di perbankan mendapatkan perlindungan sementara koperasi tidak dilindungi.
"Maka dari itu, nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting,” tandas Teten.
Teten mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota. Untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kemenkop UKM," ujarnya.
Baca juga: Teten Masduki Targetkan Ekspor UMKM Tembus 17 Persen
Selain itu, pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme capex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
“Jadi perlu ada capex seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa pinjam dulu. Ini di koperasi juga perlu,” kata Teten.
Teten menjelaskan pihaknya akan menjadikan UU Perkoperasian sebagai agenda prioritas tahun 2023 untuk disahkan. Dia mengaku sudah melakukan harmonisasi, dan akan segera mendorong DPR RI untuk memasukkan ini ke dalam program legislasi nasional.
Dia berharap, dengan disahkanya UU Perkoperasian yang baru, dapat mendorong koperasi di Indonesia agar dapat tumbuh dengan pesat.
“Perkembangan koperasi di dunia sangatlah pesat. Saya berkeinginan koperasi itu masuk ke semua sektor bukan hanya di sektor ekonomi marjinal, bukan hanya yang mikro,” pungkasnya. (OL-17)
Terkini Lainnya
Bank Sampah harus Berbadan Hukum untuk Permudah Akses Pembiayaan
Penggunaan Transaksi Digital di Warteg masih Minim
Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku tidak Terima Kena Bunga Tinggi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Kasus Jenazah Dicor, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Motif Diungkap
Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dimanfaatkan Koperasi
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap