visitaaponce.com

Menkop UKM Revisi UU Perkoperasian Agar Tidak Ada Penjahat Keuangan di Koperasi

Menkop UKM: Revisi UU Perkoperasian Agar Tidak Ada Penjahat Keuangan di Koperasi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki(MI/Ramdani)

MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan rencana pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Perkoperasian bertujuan agar tidak ada penjahat di sektor keuangan yang berdiam diri di dalam koperasi karena lemahnya regulasi yang ada.

Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi, sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.

"Hari ini, saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (8/2).

Lebih lanjut, Teten menilai bahwa tidak adil rasanya jika nasabah di perbankan mendapatkan perlindungan sementara koperasi tidak dilindungi.

"Maka dari itu, nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting,” tandas Teten.

Teten mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota. Untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kemenkop UKM," ujarnya.

Baca juga: Teten Masduki Targetkan Ekspor UMKM Tembus 17 Persen

Selain itu, pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme capex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

“Jadi perlu ada capex seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa pinjam dulu. Ini di koperasi juga perlu,” kata Teten.

Teten menjelaskan pihaknya akan menjadikan UU Perkoperasian sebagai agenda prioritas tahun 2023 untuk disahkan. Dia mengaku sudah melakukan harmonisasi, dan akan segera mendorong DPR RI untuk memasukkan ini ke dalam program legislasi nasional.

Dia berharap, dengan disahkanya UU Perkoperasian yang baru, dapat mendorong koperasi di Indonesia agar dapat tumbuh dengan pesat.

“Perkembangan koperasi di dunia sangatlah pesat. Saya berkeinginan koperasi itu masuk ke semua sektor bukan hanya di sektor ekonomi marjinal, bukan hanya yang mikro,” pungkasnya. (OL-17)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat