visitaaponce.com

Menuju Mudik Lebaran, Kemenhub Mulai Uji Kelaiklautan Kapal

Menuju Mudik Lebaran, Kemenhub Mulai Uji Kelaiklautan Kapal
Potret penumpang urun dari kapal setibanya di Pelabuhan Benoa, Bali.(Antara)

JELANG pelaksanaan Angkutan Lebaran 2023 yang diperkirakan pada April mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melaksanakan kesiapan dari segi aspek keselamatan transportasi, yaitu uji kelaiklautan kapal penumpang di pelabuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1-IV, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I-III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang.

"Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai pada 8 Februari sampai 20 Maret 2023. Itu sesuai dengan pembagian penanggung jawab uji kelaiklautan kapal," ujar Arif dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Baca juga: Menhub: Penumpang Angkutan Umum saat Nataru 2022 Naik 73,33 persen

Adapun tujuan dari pelaksanaan uji kelaiklautan kapal ialah meningkatkan pengawasan dan menerapkan ketentuan terkait pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal. Dalam hal ini, berbentuk pemeriksaan dan pemberian sertifikasi. 

Serta, menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap laporan dari Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut, yang memenuhi standar ketentuan sebelum diterbitkan sertifikat. Kemenhub berharap uji kelaiklautan meningkatkan keselamatan pelayaran agar mencapai road map to zero accident.

"Setelah melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan idul fitri 1444 H tahun 2023," imbuh Arif.

Baca juga: Tren Penyusutan Surplus Dagang Diprediksi Berlanjut

Dalam laporan tersebut, harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian, serta catatan pemeriksaan yang harus ditindak lanjuti.

Lalu, ketika dalam pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian paling lambat 10 April 2023. "Apabila hingga batas waktu belum dipenuhi, kapal dilarang beroperasi sampai rekomendasi dipenuhi," pungkasnya.

Selain itu, Arif juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal penumpang, hingga batas akhir posko angkutan Lebaran 2023.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat