Menuju Mudik Lebaran, Kemenhub Mulai Uji Kelaiklautan Kapal
![Menuju Mudik Lebaran, Kemenhub Mulai Uji Kelaiklautan Kapal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/529884764e1f2ad4c1a77f5adbcf736b.jpg)
JELANG pelaksanaan Angkutan Lebaran 2023 yang diperkirakan pada April mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melaksanakan kesiapan dari segi aspek keselamatan transportasi, yaitu uji kelaiklautan kapal penumpang di pelabuhan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1-IV, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I-III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang.
"Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai pada 8 Februari sampai 20 Maret 2023. Itu sesuai dengan pembagian penanggung jawab uji kelaiklautan kapal," ujar Arif dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Baca juga: Menhub: Penumpang Angkutan Umum saat Nataru 2022 Naik 73,33 persen
Adapun tujuan dari pelaksanaan uji kelaiklautan kapal ialah meningkatkan pengawasan dan menerapkan ketentuan terkait pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal. Dalam hal ini, berbentuk pemeriksaan dan pemberian sertifikasi.
Serta, menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap laporan dari Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut, yang memenuhi standar ketentuan sebelum diterbitkan sertifikat. Kemenhub berharap uji kelaiklautan meningkatkan keselamatan pelayaran agar mencapai road map to zero accident.
"Setelah melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan idul fitri 1444 H tahun 2023," imbuh Arif.
Baca juga: Tren Penyusutan Surplus Dagang Diprediksi Berlanjut
Dalam laporan tersebut, harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian, serta catatan pemeriksaan yang harus ditindak lanjuti.
Lalu, ketika dalam pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian paling lambat 10 April 2023. "Apabila hingga batas waktu belum dipenuhi, kapal dilarang beroperasi sampai rekomendasi dipenuhi," pungkasnya.
Selain itu, Arif juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal penumpang, hingga batas akhir posko angkutan Lebaran 2023.(OL-11)
Terkini Lainnya
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Bank DKI Beri Pembiayaan untuk Pengadaan Bus Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
49% Warga Jakarta tidak Setuju Kebijakan Pembatasan Kendaraan Bermotor
Tarif TransJakarta hanya Rp1 di HUT Ke-497 Kota Jakarta
Dirjen Perhubungan Darat Gelar Kampanye Keselamatan Transportasi Danau dan Sungai
13 Pemancing Berhasil Dievakuasi Setelah Terombang Ambing di Laut
Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Butuh Transportasi Efektif dan Efisien
Pengusaha Desak Penurunan Harga Tiket Feri Batam-Singapura
Kapal Layar Tenggelam di Selat Gibraltar Setelah Diseruduk oleh Orca
Alvin Lim Nilai Aktivitas Galangan Kapal Panji Gumilang tidak Salahi Hukum
Api Olimpiade Tiba di Marseille: Paris Siap Menyambut
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap