Pakar UGM IPO PGE Bukan Privatisasi, Masyarakat Jangan Khawatir
![Pakar UGM: IPO PGE Bukan Privatisasi, Masyarakat Jangan Khawatir](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/38acb7a5c0d1f12b91fc7eac40fc37ba.jpg)
PENAWARAN perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Pertamina Geothermal Energy yang hanya 25 persen, bukan merupakan privatisasi.
Untuk itu, masyarakat diminta tidak khawatir pada proses tersebut. Demikian disampaikan pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono.
‘’Jadi gak perlu khawatir jika melakukan IPO maka sahamnya dikuasai publik. Tidak begitu. Pertamina akan tetap sebagai pemegang kendali perusahaan,’’ kata Nindyo via telepon pada Senin (20/2).
Nindyo menjelaskan, bahwa pelepasan saham PGE tidak akan mengubah struktur manajemen perusahaan. Artinya, Pertamina tetap memegang kendali perusahaan sebagai pemegang saham mayoritas.
Lagi pula, jelas Nindyo, orientas para pemegang saham dari IPO tersebut, berorientasi pada keuntungan ( gain). Para investor, tidak bisa menguasai perusahaan.
Menurut Nindyo, terdapat perbedaan antara IPO dan privatisasi. IPO atau pelepasan saham perdana merujuk pada Undang-Undang 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sedangkan privatisasi merujuk pada Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca juga: IPO PGE Dukung Optimalisasi Bauran Energi
‘’IPO bertujuan untuk meningkatkan struktur modal dan investasi. Pada PGE, saham yang dilepas pun hanya 25 persen,’’ kata Nindyo.
Pada prosesnya, imbuh Nindyo, pelepasan saham perdana merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Sesuai aturan tersebut, IPO perusahaan harus melalui proses legal due diligence/legal audit dan uji tuntas kondisi keuangan perusahaan ( financial due diligence).
Apabila ada perusahaan BUMN memiliki kondisi keuangannya tidak bagus, tentunya OJK tidak meloloskan sahamnya untuk listing di bursa. Upaya tersebut dilakukan pihak otoritas untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada investor.
Menurut Nindyo, hal itu juga terlihat dari sejumlah perusahaan BUMN yang melepas sahamnya ke publik. Apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, tidak bermasalah, tentu akan menguntungkan para investor.
‘’Kalau tidak prospek, ngapain investor taruh (modal) di situ. Nanti dapatnya malah capital loss,’’ tutup Nindyo.
Proses IPO perusahaan dengan kode PGEO tersebut, dijadwalkan berlangsung 20-22 Februari. Setela itu, dilanjutkan dengan pencatatan efek di lantai bursa pada 24 Februari 2023.
Sebelumnya PT Pertamina Geothermal Energy Tbk telah mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk IPO di Bursa Efek Indonesia. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Melalui Program MSIB, Mahasiswa Diperkaya lewat Beragam Program Pembelajaran
Pertamina Tahan Harga Pertamax Series tidak Naik pada Juli
Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo
Kasus SPBU Berakhir Damai, Kwarnas Pramuka Ingatkan Pengelola Berbisnis Jujur
BIG Terus Dorong Penguatan Integrasi Data
Pertamina International Shipping Gandeng Perusahaan Kapal Jepang NYK
Gunung Raja Paksi Umumkan Keberhasilan Proses Penjualan Anak Usaha
Toko Retail Emas Ini Terus Ekspansi Bisnis Hingga Daerah
IPO PGE Justru Membangun Kepercayaan Publik
IPO Tingkatkan Daya Saing Pertamina Geothermal Energy
Anak Usaha Blue Bird dan Chetra Rusia Kerja Sama Bangun Pabrik Buldoser
Resmikan Regrouping, Perhutani Siap Bersaing di Pasar Global
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap