visitaaponce.com

OJK Pastikan Debt Collector Dilarang Lakukan Tindakan yang Picu Masalah Hukum dan Sosial

DEPUTI Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito menegaskan debt collector atau penagih utang yang diutus oleh lembaga keuangan atau kreditur dilarang mengambil tindakan yang dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial.

"Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang memalukan, dan memberikan tekanan secara fisik maupun verbal," kata Sardjito, Senin (27/2).

Debt collector merupakan pihak ketiga yang dipercayakan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.

Baca juga: Polda Metro Sebar Poster DPO Empat Debt Collector yang Memaki Polisi

Belum lama ini, viral di media sosial tentang debt collectoryang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Clara mengaku tidak tahu bahwa BPKB mobilnya digadaikan oleh mantan suaminya dan menunggak membayar cicilan.

Pada 20 Februari lalu, Clara melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, debt collector itu malah membentak anggota polisi.

Sardjito menjelaskan berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.

"Contoh perbuatan yang merugikan konsumen adalah melakukan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," ujar Sardjito.

Sementara itu, berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fudusia secara sepihak tanpa penetapan pengadilan.

Sardjito pun memastikan, jika debt collector melakukan tindakan-tindakan yang dilarang tersebut, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. 

Sedangkan PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK.

"Sanksinya berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," pungkas Sardjito. (Ant/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat