visitaaponce.com

Polda Metro Sebar Poster DPO Empat Debt Collector yang Memaki Polisi

Polda Metro Sebar Poster DPO Empat Debt Collector yang Memaki Polisi
Anggota Polda Metro Jaya membawa debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian.(Antara)

POLDA Metro Jaya akan menyebar poster daftar pencarian orang (DPO) empat debt collector yang merampas mobil selebgram Clara Shinta. Sejumlah debt collector juga memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan poster DPO keempat debt collector tersebut akan disebarkan ke seluruh kepolisian daerah (polda).

"Terhadap empat debt collector, kita buat DPO yang secara formil akan disebarkan ke seluruh jajaran polda," jelasnya di Jakarta, Jumat (24/2).

Adapun empat debt collector yang buron, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa.

Baca juga: Kapolda: Sebarkan Nomor Darurat untuk Cegah Premanisme Debt Collector

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi meminta keempat debt collector tersebut untuk menyerahkan diri.

"Saya ingin berpesan pada empat preman berkedok debt collector. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Anggota kami sedang kejar semua," pungkas Hengki.

Pihaknya pun siap menindak tegas debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Dalam hal ini, kepolisian tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.

Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh debt collector sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin. 

Baca juga: Debt Collector Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta Saat Rampas Mobil

Adapun polisi telah menangkap tiga debt collector, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena dan Jay Key. Sedangkan, empat debt collector lainnya masih buron.

Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman 9 tahun penjara.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat