visitaaponce.com

Debt Collector Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta Saat Rampas Mobil

Debt Collector Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta Saat Rampas Mobil
Para debt collector yang diamankan Polda Metro Jaya.(MI/ Rahmatul Fajri)

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta sempat mengancam melakukan pembunuhan.

Hengki mengatakan para debt collector mengancam membunuh sopir Clara di parkiran mobil apartemen. Ia mengatakan saat itu sang sopir baru selesai bertugas mengantar jemput majikannya. Lalu, datanglah kawanan debt collector dan merampas kunci mobil.

"Tiba-tiba merampas kunci mobil. Menurut keterangan sopir, pelaku ini mengancam 'Saya bunuh kamu'" ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2).

Hengki mengatakan para debt collector lalu menemui Clara dan menunjukkan dokumen surat tugas penarikan kendaraan karena menunggak cicilan. Namun, Clara menolak karena merasa tidak memiliki tunggakan cicilan.

Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin yang berada di lokasi mencoba menengahi. Namun, para debt collector justru membentak Aiptu Evin.

"Dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang memang sedang bertugas di sana. Tetapi justru dilakukan perlawanan oleh kelompok debt collector itu," kata Hengki.

Hengki mengatakan pihaknya lalu menetapkan tujuh tersangka dalam kejadian tersebut. Sejauh ini polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Baca juga: 10 Orang Debt Collector di Tangerang Dibekuk Polisi

Sementara empat tersangka lainnya yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran. Hengki meminta keempat debt collector tersebut untuk menyerahkan diri.

"Saya ingin berpesan pada empat orang ini yang preman berkedok debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, gagah, seram gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing. Anggota kami sedang kejar semua, ini cuma pelajaran kenapa saya harus bernada tegas seperti ini," kata Hengki.

Hengki mengatakan ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Hengki mengatakan pihaknya menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Ia mengatakan kepolisian tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.

"Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis masyarakat umum bahwa tidak ada preman preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta," katanya.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat