visitaaponce.com

UU Ciptakerja Dinilai Bermanfaat Bagi Pelaku UMKM

UU Ciptakerja Dinilai Bermanfaat Bagi Pelaku UMKM
Ilustrasi(DOK MI)

UU Ciptakerja dinilai dapat meningkatkann jumlah dan bidang usaha serta mampu membangun kolaborasi bisnis dan terintegrasi. UU Ciptakerja juga akan membuat akselerasi hilirisasi bidang usaha di semua sektor secara natural.

"Dengan demikian, pendapatan perkapita seluruh rakyat Indonesia akan terus meningkat dari tahu ke tahun. Karena itu, menurut saya, tidak berlebihan Indonesia akian menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia yang luar biasa pada 2035," kata Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing di Jakarta, Rabu (1/3).

Ia menilai, jika dilihat secara seksama, isi UU Ciptakerja sarat kemudahan perizinan usaha. Hal ini membuat terciptanya peluang muncul dan berkembangnya jumlah serta berbagai bidang Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM).

"Prosedur dan alur birokrasi mendirikan bidang usaha menjadi sangat sederhana. Pendirian perusahaan terbatas (PT), misalnya, sudah bisa hanya oleh satu orang atau disebut sebagai PT perorangan. Selain itu, jumlah anggota membentuk koperasi sebagai bidang usaha memajukan perkonomian rakyat, sudah sangat dikurangi, tidak sebanyak sebelum lahirnya UU Ciptakerja ini. Bantuan permodalan UMKM dari pemerintah salah satu fokus utama dalam UU Ciptaker," katanya.

Bahkan dengan adanya UU Ciptakerja, jelasnya, iklim usaha di Indonesia berpihak kepada UMKM. :Usaha Mikro mampu berkembang menjadi Usaha Kecil.  Sedangkan Usaha Kecil bergerak menjadi Usaha Menangah yang pada gilirannya Usaha Menengah maju menjadi Bisnis Besar. Akibat ikutannya, bermunculan lagi usaha mikro baru. Demikian seterusnya," tambahnya.

Ia menambahkan, konsekuensi dari perkembangan perubahan tingkatan usaha dari Usaha Mikro hingga menjadi Bisnis Besar di berbagai bidang usaha, tidak sekedar mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dalam berbagai bidang keterampilan dan talenta, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja baru. Bahkan diprediksi Indonesia akan kekurangan tenaga kerja jika semua komponen bangsa mendukung dan melakukan UU Ciptakerja.

"Implementasi UU Ciptakerja bisa berdampak Indonesia mengalami kekurangan tenaga pekerja di semua bidang dan tingkatan bisnis/usaha, salah satu karena ada migrasi WNI dari pelamar atau pekerja menjadi penerima pekerja atau pemilik usaha/entrepreneur. Ini sangat realistis," tuturnya. (RO/OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat