visitaaponce.com

Stafsus Erick Thohir Klaim ASN Rangkap Jabatan Komisaris BUMN tak Salahi Aturan

Stafsus Erick Thohir Klaim ASN Rangkap Jabatan Komisaris BUMN tak Salahi Aturan
Ilustrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar )

STAF Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (Stafsus BUMN) Arya Sinulingga mengeklaim rangkap jabatan komisaris perusahaan negara yang diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian atau lembaga tidak menyalahi aturan.

Hal ini merespons dari laporan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) yang menyebut 45% atau 95 orang dari 243 jabatan komisaris maupun setingkat di perusahaan BUMN merupakan ASN eselon I, II dan jabatan fungsional. Seknas Fitra menganggap hal ini bertentangan dengan aturan hukum yang melarang amtenar rangkap jabatan.

"Lah ini kan sudah lama dibahas ya. Kalau melanggar, sudah sejak dulu di Kementerian BUMN harusnya tidak boleh," kata Arya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2).

Baca juga: 45% Jabatan Komisaris di BUMN Dirangkap oleh ASN

Seknas Fitra menjelaskan aturan pelarangan rangkap jabatan tertuang dalam Pasal 17a Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 33 ayat (2) UU 19/2003 tentang BUMN. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XVII/2019 menegaskan larangan rangkap jabatan. Tak hanya untuk menteri, tapi juga wakil menteri.

Sedangkan, peraturan yang menghendaki ASN merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara berupa Peraturan Menteri BUMN PEE-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Arya meminta Seknas Fitra untuk menjelaskan detail rangkap jabatan di perusahaan BUMN mana yang dianggap menyalahi aturan.

"Rangkap jabatan yang mana dulu? Lalu, perusahaan BUMN siapa yang dimaksud melanggar? Jangan pakai tafsiran dong Seknas Fitra," ucapnya.

Baca juga: Butuh 98 Tahun Gaji Pejabat Pajak Bisa Kumpulkan Rp56 Miliar

Sebelumya, Arya juga sudah menyatakan bahwa BUMN yang dimiliki pemerintah, wajar menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris di BUMN dari kementerian-kementerian teknis yang paham masalah teknis di perusahaan pelat merah itu. (OL-17)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat