Stafsus Erick Thohir Klaim ASN Rangkap Jabatan Komisaris BUMN tak Salahi Aturan
![Stafsus Erick Thohir Klaim ASN Rangkap Jabatan Komisaris BUMN tak Salahi Aturan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/0f220adc351f31ba5ff5415afb8d070c.jpg)
STAF Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (Stafsus BUMN) Arya Sinulingga mengeklaim rangkap jabatan komisaris perusahaan negara yang diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian atau lembaga tidak menyalahi aturan.
Hal ini merespons dari laporan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) yang menyebut 45% atau 95 orang dari 243 jabatan komisaris maupun setingkat di perusahaan BUMN merupakan ASN eselon I, II dan jabatan fungsional. Seknas Fitra menganggap hal ini bertentangan dengan aturan hukum yang melarang amtenar rangkap jabatan.
"Lah ini kan sudah lama dibahas ya. Kalau melanggar, sudah sejak dulu di Kementerian BUMN harusnya tidak boleh," kata Arya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2).
Baca juga: 45% Jabatan Komisaris di BUMN Dirangkap oleh ASN
Seknas Fitra menjelaskan aturan pelarangan rangkap jabatan tertuang dalam Pasal 17a Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 33 ayat (2) UU 19/2003 tentang BUMN. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XVII/2019 menegaskan larangan rangkap jabatan. Tak hanya untuk menteri, tapi juga wakil menteri.
Sedangkan, peraturan yang menghendaki ASN merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara berupa Peraturan Menteri BUMN PEE-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Arya meminta Seknas Fitra untuk menjelaskan detail rangkap jabatan di perusahaan BUMN mana yang dianggap menyalahi aturan.
"Rangkap jabatan yang mana dulu? Lalu, perusahaan BUMN siapa yang dimaksud melanggar? Jangan pakai tafsiran dong Seknas Fitra," ucapnya.
Baca juga: Butuh 98 Tahun Gaji Pejabat Pajak Bisa Kumpulkan Rp56 Miliar
Sebelumya, Arya juga sudah menyatakan bahwa BUMN yang dimiliki pemerintah, wajar menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris di BUMN dari kementerian-kementerian teknis yang paham masalah teknis di perusahaan pelat merah itu. (OL-17)
Terkini Lainnya
Kredit Macet LPEI Disebabkan tidak Berjalannya Prinsip Tata Kelola yang Baik
Bidik Peluang Ekspor, UMKM Sektor Herbal Didorong Naik Kelas
Kementerian BUMN Ungkap Modus Penyimpangan Dana Rp470 Miliar Anak Usaha Indofarma
Nawala Marching Band PosIND Meriahkan Perayaan HUT ke-26 Kementerian BUMN
Dukung Kementerian BUMN, Mind Id Jalankan Hilirisasi Barang Tambang
Menhub dan Menteri BUMN Resmikan Wajah Baru Stasiun Pondok Ranji
Gagal Kelola Konflik Kepentingan, ICW: 121 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Anies Baswedan Sindir Pejabat Rangkap Jabatan Bertumpuk-tumpuk
ASN dan Rangkap Jabatan
Larangan Dobel Gaji Bos BUMN akan Menghemat Anggaran
Pejabat BUMN Rangkap Jabatan Dilarang Terima Gaji Dobel
Jangan Ada ASN Kemenkeu Merangkap Konsultan Pajak
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap