visitaaponce.com

Jangan Ada ASN Kemenkeu Merangkap Konsultan Pajak

Jangan Ada ASN Kemenkeu Merangkap Konsultan Pajak
Petugas tengah membersihkan gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sawah Besar Dua di Jalan Gunung Sahari.(MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso menekankan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan tidak boleh lagi menutupi praktik anak buahnya yang sudah melanggar aturan yakni sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang merangkap atau mendirikan jasa konsultan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani harus proaktif menindak semua anak buahnya yang diduga miliki jasa tersebut.

“Jangan ada rangkap jabatan karena akan menimbulkan konflik interest. Bisa juga kalau konsultannya dari pegawai pajak akan ada laporan pajak yang dimanipulasi karena mereka mengetahui celah kelemahan di DJP,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (9/3).

Dia mendesak aparat penegak hukum termasuk kementerian keuangan untuk menelisik agar kotak pandora terkuak selebar-lebarnya dan uang negara terselamatkan.

Baca juga: Praktik Konsultan Pajak Sudah Lama Terjadi di Kemenkeu

“Ini harus betul-betul ditelisik karena ini perbuatan yang merugikan negara dan nilainya besar. Kita harus selamatkan uang negara yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan membangun negara ini,” tukasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilarang menjadi konsultan. Jika sudah pensiun baru dibebaskan.

Baca juga: 200 Hasil Analisis PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun

"Kalau masih aktif (sebagai pejabat di Ditjen Pajak) itu jelas enggak boleh," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat