visitaaponce.com

Sanggahan Atas Konsultan Hukum Sebut Akuisisi SBS Sumsel Sesuai Aturan

Sanggahan Atas Konsultan Hukum Sebut Akuisisi SBS Sumsel Sesuai Aturan
Ilustrasi( )

SEHUBUNGAN dengan berita berjudul "Konsultan Hukum Sebut Akuisisi SBS Sumsel Sesuai Aturan" pada laman online https://visitaaponce.com/nusantara/649639/konsultan-hukum-sebut-akuisisi-sbs-sumsel-sesuai-aturan tanggal 6 Februari 2024, wartawan Media Indonesia memuat sebagai berikut:

SAKSI Wahyu Wibowo selaku konsultan keuangan dan pajak dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (5/2).

Menurut dia, selama dilakukannya due diligence (uji tuntas) keuangan tidak ada suatu laporan keuangan dan data keuangan lain yang disembunyikan dan ditutup-tutupi oleh pihak SBS.Ia juga menyatakan bahwa ekuitas negatif yang dipermasalahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dikarenakan aset SBS dihitung berdasarkan nilai buku, namun bukan dengan nilai pasar. "Kalau asetnya dihitung sebagai nilai pasar, bisa jadi ekuitas negatif SBS angkanya menjadi berubah," katanya.

Wahyu menyebut ada kesalahan pemahaman dari JPU bahwa yang dinamakan ekuitas negatif itu adalah suatu hal yang fluktuatif, di mana besaran dan jumlahnya dapat bergerak baik itu melalui penilaian pasar atas aset operasional perusahaan yang membaik sehingga menghasilkan laba dan sebagainya. "Ini terbukti setelah diambil alih oleh PT BMI ekuitas PT SBS kembali positif. Kan ini membuktikan kalau ekuitas negatif itu dapat berubah."

Baca juga: Konsultan Hukum Sebut Akuisisi SBS Sumsel Sesuai Aturan

Maka dengan ini saya, Wahyu Wibowo, partner HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan, sebagai pihak saksi dalam persidangan tesebut, dan selaku pihak yang diberitakan menyatakan bahwa berita mengenai keterangan yang saya berikan pada persidangan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Saya sama sekali tidak pernah menyatakan "...ada kesalahan pemahaman dari JPU bahwa yang dinamakan ekuitas negatif itu adalah suatu hal yang fluktuatif, di mana besaran dan jumlahnya dapat bergerak baik itu melalui penilaian pasar atas aset operasional perusahaan yang membaik sehingga menghasilkan laba dan sebagainya. "Ini terbukti setelah diambil alih oleh PT BMI ekuitas PT SBS kembali positif. Kan ini membuktikan kalau ekuitas negatif itu dapat berubah." Bagian keterangan ini sama sekali tidak benar. Saya sama sekali tidak pernah mengatan hal tersebut di persidangan.

Demikian sanggahan dan koreksi yang perlu saya buat untuk meluruskan berita yang dimuat tersebut.

Hormat kami,

Wahyu Wibowo, CPA
HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat