visitaaponce.com

Negara Rugi Ratusan Miliar, Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam

Negara Rugi Ratusan Miliar, Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam
Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu Bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang(ANTARA/Nova Wahyudi)

PENYIDIK Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 4 (empat) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT. Bukit Asam Tbk tahun 2013 s/d 2018. Diketahui PT. Bukit Asam merupakan bagian dari holding BUMN pertambangan MIND ID yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

Penahanan 4 tersangka yakni ZH, AC, SAA dan RH itu dilakukan pada Senin (22/4). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menuturkan kerugian negara akibat korupsi tersebut merugi sebesar Rp 234.506.677.586 (dua ratus tiga puluh empat miliar, lima ratus enam juta, enam ratus tujuh puluh tujuh ribu, lima ratus delapan puluh enam rupiah).

Syahron mengatakan pada periode tahun 2013 hingga tahun 2018, tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan pengelolaan keuangan dana pensiun Bukit Asam dengan melakukan penempatan investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund).

Baca juga : Jadi Saksi Kasus Korupsi, Mantan Panglima TNI Agus Suhartono Jelaskan Proses Akuisisi SBS

“Selain itu, saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari dengan Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam, di mana untuk investasi Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund) dilakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM),” terang Syahron, Selasa (23/4).

“Kemudian untuk investasi saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker), sedangkan untuk investasi saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan tersangka RH dari selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energi,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka ZH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, tersangka RH dan tersangka SAA di Rutan Kelas I Salemba untuk 20 (dua puluh) hari kedepan,” tutup Syahron. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat