Jadi Saksi Kasus Korupsi, Mantan Panglima TNI Agus Suhartono Jelaskan Proses Akuisisi SBS
![Jadi Saksi Kasus Korupsi, Mantan Panglima TNI Agus Suhartono Jelaskan Proses Akuisisi SBS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/48417f26fd35c03bc517f9821d65ddf5.jpg)
MANTAN Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). Agus merupakan mantan Komisaris Utama PT BA.
Selain Agus, saksi lain yang dihadirkan terkait perkara yang merugikan negara sebesar Rp162 miliar itu ialah mantan Komisaris PT BA Robert Heri serta Seger Budihardjo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (19/1), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca juga: Penipuan Seleksi Calon ASN di Kemenkumham dan Kemenag Terbongkar
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, Agus dicecar seputar proses akuisisi PT SBS dan utang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi. "Utang itu ditanggung oleh perusahaan setelah di akuisisi," ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi. "Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," katanya.
Para direksi itu ialah eks Dirut Utama PT BA periode 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, eks Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam, dan Pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.
"Ya, ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kita semua agar kita bisa mawas diri bahwa tidak semua berpandangan sama terhadap apa yang dilakukan oleh perusahaan. Harapannya untuk kelima terdakwa tidak bersalah, karena mereka tidak melanggar aturan," ujar Agus saat ditanya awak media seusai persidangan.
Menurut tim kuasa hukum kelima terdakwa PT SBS, Gunadi Wibakso, keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel termasuk Agus Suhartono menyebutkan kegiatan korporasi yang dilakukan PT BA dengan mendirikan PT BMI, kemudian melakukan akuisisi PT SBS telah dilakukan secara benar dan proper.
Akuisisi tersebut sesuai dengan rencana jangka panjang perusahaan (RJPP), rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), kajian/feasibility studi baik internal PT BA maupun oleh konsultan independen dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris.
"Semua saksi saat persidangan termasuk mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono menyebutkan bahwa kegiatan korporasi ini telah memberikan manfaat yang besar bagi PT BA, yaitu menghilangkan ketergantungan PT BA dari jasa kontraktor luar. PT BA dapat melakukan penghematan biaya jasa kontraktor dalam jumlah triliunan rupiah, " kata Gunadi, Sabtu (20/1).
Selain itu, imbuhnya, saksi juga menjelaskan bahwa akusisi PT SBS jelas mendatangkan laba yang sangat besar bagi PT BA, dengan jumlah triliunan rupiah dan juga meningkatkan produksi. "PT BA dapat mengontrol jumlah produksi sesuai kebutuhan, sehingga menghindarkan dari kelebihan atau kekurang produksi."
Dikatakan Gunadi, investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA. Karena menurut dia, yang dilihat adalah potensi ke depannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.
"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar. Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," ucap Gunadi.
Perkara tersebut menjerat lima terdakwa, yakni mantan dirut PT BA Milawarma, mantan analisis bisnis madya PT BA sekaligus wakil ketua tim akuisisi penambangan PT BA Nurtimah Tobing, mantan direktur pengembangan usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA. (J-2)
Terkini Lainnya
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku tidak Terima Kena Bunga Tinggi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Warga Tangkap Ular Piton Sepanjang 6 Meter Dekati Keramba Ikan
Kasus Jenazah Dicor, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Motif Diungkap
Seorang Pedagang Tewas Korban Salah Sasaran Tawuran
Jenazahnya Dicor di Ruko, Pegawai Koperasi Dibunuh Debiturnya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap