visitaaponce.com

Korupsi Beras Bulog Rp10,7 M, Kepala Cabang Bulog Waingapu NTT Ditahan Jaksa

Korupsi Beras Bulog Rp10,7 M, Kepala Cabang Bulog Waingapu NTT Ditahan Jaksa
Gedung Kejaksaan Tinggi NTT.(Dok. Metro TV)

MANTAN Kepala Cabang Bulog di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, berinisial Z ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, karena diduga terlibat korupsi beras Bulog, yang merugikan negara Rp10,7 miliar. Tersangka saat ini, ditahan di Rutan Kelas Dua B Kupang.

Dia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, pada Perum Bulog di Kantor Cabang Waingapu tahun anggaran 2023–2024.

Tersangka diduga telah melakukan korupsi, dengan modus hasil penjualan beras SPHP tidak disetor ke rekening Bulog. Namun, disimpan di brankas, laci meja, dan di ruang kerja salah salah asisten.

Baca juga : Kunker Ke Labuan Bajo, Jokowi Cek Ketersediaan Beras Bulog

Saat diperiksa, penyidik menemukan adanya selisih penjualan beras sebanyak lebih dari seribu ton, sehingga menyebabkan kerugian negara, lebih dari Rp10,7 miliar.

Terkait kasus ini, penyidik Kejati NTT pun telah memeriksa 20 orang saksi. Diantaranya, 12 orang dari perum bulog, dan 8 orang dari mitra RPK Bulog.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan, penetapan tersangka ini, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Penyidikan kasus ini, menindaklanjuti Laporan Hasil Audit Khusus, Tim Satuan Pengawasan Intern Perum Bulog, yang menemukan permasalahan selisih kurang persediaan beras di Gudang kantor cabang bulog-Waingapu. Tersangka kemudian digiring untuk ditahan di Rutan Kelas Dua B Kupang.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat