visitaaponce.com

Konsultan Hukum Sebut Akuisisi SBS Sumsel Sesuai Aturan

Konsultan Hukum Sebut Akuisisi SBS Sumsel Sesuai Aturan
Suasana sidang kasus dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT SBS di Pengadilan Negeri Palembang..(Ist )

SAKSI Wahyu Wibowo selaku konsultan keuangan dan pajak dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (5/2).

Menurut dia, selama dilakukannya due diligence (uji tuntas) keuangan tidak ada suatu laporan keuangan dan data keuangan lain yang disembunyikan dan ditutup-tutupi oleh pihak SBS.

Wahyu juga mengatakan bahwa ekuitas negatif yang dipermasalahkan oleh JPU dikarenakan asset SBS dihitung berdasarkan nilai buku namun bukan dengan nilai pasar."Kalau asetnya dihitung sebagai nilai pasar, bisa jadi ekuitas negatif SBS angkanya menjadi berubah," jelasnya.

Menurutnya ada kesalahan pemahaman dari JPU, bahwa yang dinamakan ekuitas negatif itu adalah suatu hal yang fluktuatif, dimana besaran dan jumlahnya dapat bergerak baik itu melalui penilaian pasar atas asset, operasional perusahaan yang membaik sehingga menghasilkan laba dan sebagainya."Ini terbukti setelah diambilalih oleh PT BMI ekuitas PT SBS kembali positif, kan ini membuktikan kalau ekuitas negatif itu dapat berubah," katanya

Sementara itu, konsultan hukum Eko Aprilianto yang juga dihadirkan sebagai saksi menegaskan akuisisi SBS sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahi hukum. "Syarat-syarat yang dipersyaratkan oleh undang-undang sudah dipenuhi seluruhnya pada saat akuisisi," terang Eko.

Direktur Utama PT SBS, Agung Pratama mengungkapkan sejumlah upaya peningkatan kinerja terus dilakukan perusahaan untuk mencapai target yang ditetapkan. Upaya tersebut meliputi, peningkatan kompetensi karyawan, melakukan perawatan khusus terhadap peralatan produksi dengan perencanaan peremajaan, dan tetap konsisten serta meningkatkan praktik good mining practice. "Ketiga hal tersebut selaras dengan rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) PT SBS," kata Agung dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Sepanjang 2023, PT SBS berhasil mencapai target produksi melebihi rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) yang ditetapkan. Dari semua pencapaian yang diraih, imbuh Agung, hal itu tidak terlepas dari kontribusi aktif dan produktif karyawan sehingga perusahaan dapat memaksimalkan potensi-potensi yang ada untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp162 miliar ini menjerat lima terdakwa, yakni mantan dirut PT BA Milawarma, mantan analisis bisnis madya PT BA sekaligus wakil ketua tim akuisisi penambangan PT BA Nurtimah Tobing, mantan direktur pengembangan usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam, dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT BA yaitu PT BMI pada 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip good corporate governance (GCG). (RO/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat