visitaaponce.com

Praktik Konsultan Pajak Sudah Lama Terjadi di Kemenkeu

Praktik Konsultan Pajak Sudah Lama Terjadi di Kemenkeu
Ilustrasi pajak(Antara)

JASA konsultan pajak di Kementerian Keuangan bukanlah praktik baru. Tindakan menyalahi aturan tersebut sudah menjadi laten dan berlangsung lama di kementerian tersebut. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan ASN Kementerian Keuangan. Biasanya ASN yang mendirikan jasa konsultan perpajakan menggunakan nama asli atau nama orang lain.

“Tidak boleh penyelenggara negara di bidang perpajakan membuka kantor konsultan pajak atas nama dirinya dan orang lain, bisa saja dia pakai nama orang lain. Tapi ternyata ada, jadi kalau dia pejabat dia tidak boleh keterkaitan dengan perusahan konsultan pajak biasanya itu dijadikan sebagai modus. Ini bukan praktek pertama ini sudah lama, penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya pada Kamis (9/3).

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang melakukan praktek ini secara mendasar sudah menyalahi aturan atau etik sebagai penyelenggara negara. Sebab mereka bermain pada konflik kepentingan yang akan merugikan negara. Peraturan yang mengatur hal tersebut telah ditegaskan dalam UU ASN, Permenpan-Rebiro Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Tak Boleh Merangkap Konsultan

“Konsultan pajak itu kan agar bayar pajak lebih rendah padahal dia petugas pajak kepentingannya bertentangan. Tapi konflik kepentingan belum tentu korupsi bisa etik tapi bisa berubah korupsi jika diikuti adanya kick back adanya suap dan gratifikasi atau konflik itu membuat pejabat pajak dalam mengambil keputusan yang merugikan negara,” ungkapnya.

Jika hal tersebut terbukti maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum harus proaktif dalam memeriksa secara rinci dugaan praktik merugikan negara tersebut . Dalam perkara yang menjerat Rafael Alun Trisambodo juga diduga konflik kepentingan dengan pengadaan. Jika itu benar maka hal itu adalah tindak pidana korupsi.

Baca juga: Catut Nama Istri, 134 Pejabat Ditjen Pajak Pegang Saham Perusahaan

“Maka itu nanti harus dicek apakah ada menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau tidak. Apakah ini sudah ada pelanggaran etik dan itu sanksinya dipecat,” tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat