Praktik Konsultan Pajak Sudah Lama Terjadi di Kemenkeu
![Praktik Konsultan Pajak Sudah Lama Terjadi di Kemenkeu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/f5d573a80cf7737d47eb02b927300a8a.jpeg)
JASA konsultan pajak di Kementerian Keuangan bukanlah praktik baru. Tindakan menyalahi aturan tersebut sudah menjadi laten dan berlangsung lama di kementerian tersebut. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan ASN Kementerian Keuangan. Biasanya ASN yang mendirikan jasa konsultan perpajakan menggunakan nama asli atau nama orang lain.
“Tidak boleh penyelenggara negara di bidang perpajakan membuka kantor konsultan pajak atas nama dirinya dan orang lain, bisa saja dia pakai nama orang lain. Tapi ternyata ada, jadi kalau dia pejabat dia tidak boleh keterkaitan dengan perusahan konsultan pajak biasanya itu dijadikan sebagai modus. Ini bukan praktek pertama ini sudah lama, penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya pada Kamis (9/3).
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang melakukan praktek ini secara mendasar sudah menyalahi aturan atau etik sebagai penyelenggara negara. Sebab mereka bermain pada konflik kepentingan yang akan merugikan negara. Peraturan yang mengatur hal tersebut telah ditegaskan dalam UU ASN, Permenpan-Rebiro Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Tak Boleh Merangkap Konsultan
“Konsultan pajak itu kan agar bayar pajak lebih rendah padahal dia petugas pajak kepentingannya bertentangan. Tapi konflik kepentingan belum tentu korupsi bisa etik tapi bisa berubah korupsi jika diikuti adanya kick back adanya suap dan gratifikasi atau konflik itu membuat pejabat pajak dalam mengambil keputusan yang merugikan negara,” ungkapnya.
Jika hal tersebut terbukti maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum harus proaktif dalam memeriksa secara rinci dugaan praktik merugikan negara tersebut . Dalam perkara yang menjerat Rafael Alun Trisambodo juga diduga konflik kepentingan dengan pengadaan. Jika itu benar maka hal itu adalah tindak pidana korupsi.
Baca juga: Catut Nama Istri, 134 Pejabat Ditjen Pajak Pegang Saham Perusahaan
“Maka itu nanti harus dicek apakah ada menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau tidak. Apakah ini sudah ada pelanggaran etik dan itu sanksinya dipecat,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
Deretan Kasus Besar Dalam Dunia Pajak yang Menghebohkan Publik
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online
Cara Mudah Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online
14 Juli Memperingati Hari Pajak: Ini Pengertian, Sejarah, Tujuan, dan Fungsi
Ketimbang Bentuk Badan Penerimaan Negara, Manfaatkan Single Identity Number
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
Kawasan Asia Pasifik Masih Jadi Incaran Perusahaan Multinasional
WNA Australia Dideportasi setelah Ketahuan Bisnis Jasa Konsultan Ilegal
Sanggahan Atas Konsultan Hukum Sebut Akuisisi SBS Sumsel Sesuai Aturan
Konsultan Komunikasi Inke Maris Luncurkan Brand Impact dan Imagine
Frank Wormuth Jadi Konsultan Pelatih Timnas U-17, Ini Alasan PSSI
Aplikasi Tnos Mudahkan Publik Dapat Akses Pelayanan Hukum
Mendampingi Generasi Stroberi
Berpendidikan secara Utuh
Perlukah Moderasi Beragama Dikembangkan sebagai Budaya Keilmuan?
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap