visitaaponce.com

Pejabat Ditjen Pajak Tak Boleh Merangkap Konsultan

Pejabat Ditjen Pajak Tak Boleh Merangkap Konsultan
KPK(Medcom/Candra Yuri Nuralam )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilarang menjadi konsultan. Jika sudah pensiun baru dibebaskan.

"Kalau masih aktif (sebagai pejabat di Ditjen Pajak) itu jelas enggak boleh," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (9/3).

Pahala menjelaskan pihaknya sekarang sedang menyisir kemungkinan adanya pejabat Ditjen Pajak yang merangkap sebagai konsultan. Kerja sama antarlembaga dilakukan untuk memaksimalkan pencarian.

Baca juga: Pergerakan Transaksi Janggal Senilai Rp 300 Triliun di Kemenkeu Sudah Terendus Sejak 2009

"Kita sekali lagi tukar-tukar informasi ke PPATK, Ditjen AHU, Irjen Kemenkeu terkait informasi ini," ucap Pahala.

Pahala juga menyebut pihaknya mendapatkan kabar yang menyebut adanya pejabat Ditjen Pajak yang mempunyai pekerjaan sampingan itu. Beberapa informasi yang didapatkan sumir.

Baca juga: Saham Perusahaan Rafael juga Dimiliki Istri Temannya di Ditjen Pajak

"Ada yang dipastikan, ada yang dibagi ke kita, ada yang sayup-sayup kayak jaringan dan buku merah itu hanya sayup-sayup saja di kita, bisa detail, seneng kita," ujar Pahala. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat