Pejabat BUMN Rangkap Jabatan Dilarang Terima Gaji Dobel
![Pejabat BUMN Rangkap Jabatan Dilarang Terima Gaji Dobel](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/04d461f701efe312a8516a6741f48f02.jpg)
KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur direksi yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN lain dilarang menerima lebih dari satu gaji atau disebut single income.
Tidak adanya tambahan gaji atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
"Jabatan rangkap komisaris dan direksi tidak akan mendapatkan remunerasi. Remunerasi hanya diberikan sebagai direksi," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3).
Baca juga : Larangan Dobel Gaji Bos BUMN akan Menghemat Anggaran
Pejabat direksi BUMN diperbolehkan menjabat sebagai komisaris anak usaha BUMN, asal bukan menduduki posisi komisaris utama. Tedi menuturkan, ketentuan single income ini bertujuan agar pejabat BUMN fokus melaksanakan tugasnya.
"Dan apabila direksi diperlukan dalam mengawasi anak usaha diperbolehkan, tetapi tetap fokus sebagai direksi di perusahaan yang bersangkutan," ucapnya.
Tedi menjelaskan ketentuan single income baru diimplementasi oleh PT Pertamina (Persero). Tedi berharap kebijakan ini dapat segera diikuti perusahaan BUMN lainnya.
Baca juga : Stafsus Erick Thohir Klaim ASN Rangkap Jabatan Komisaris BUMN tak Salahi Aturan
"Kami apresiasi sekali di PLN akan berjalan, di Pertamina sudah berjalan single income. Ke depan, ini akan menjadi norma baru bagi pengelolaan BUMN," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, Pertamina menjadi perusahaan pertama BUMN yang memberlakukan single income pada pejabat yang rangkap jabatan.
"Intinya ini terobosan yang sangat baik dan Pertamina adalah BUMN yang pertama melakukan," ucapnya.
Baca juga : Erick Thohir Bantah PT Dirgantara Indonesia Potong Gaji Karyawan
Ia menegaskan direktur Pertamina yang merangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha perusahaan energi tersebut dilarang menerima tambahan gaji.
"Direktur merangkap komisaris itu enggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan saja. Kami sudah melakukan ini sejak 2020," sebutnya.
Menteri BUMN Erick Thohir telah memangkas peraturan menteri (permen) BUMN dari 45 menjadi 3 permen yakni Permen BUMN 01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Lalu, Permen BUMN 02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Permen BUMN 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. (Z-5)
Terkini Lainnya
Erick: Progres Proyek Lapangan Upacara dan Istana Negara IKN Capai 78 Persen
Firnando Ganinduto: Restrukturisasi BUMN, Solusi Terbaik Menyelamatkan Keuangan Negara
Warga Binaan Lapas Cipinang Jalani Program Peningkatan Kualitas Hidup dari BUMN
Potensi Fraud Indofarma, DPR Dorong Penegakan Hukum
Orientasi Integrasi BUMN Konstruksi Harus Berjangka Panjang
Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia pada Usia 82 Tahun
Gagal Kelola Konflik Kepentingan, ICW: 121 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Anies Baswedan Sindir Pejabat Rangkap Jabatan Bertumpuk-tumpuk
ASN dan Rangkap Jabatan
Larangan Dobel Gaji Bos BUMN akan Menghemat Anggaran
Jangan Ada ASN Kemenkeu Merangkap Konsultan Pajak
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap