Dituding Menghambat, Kemenperin Ungkap Alasan Kerap Tolak Izin Usaha Industri
DIREKTUR Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko S.A Cahyanto mengaku kerap menolak izin usaha industri di luar kawasan industri. Menurutnya, perusahaan industri wajib menjalankan usaha mereka di kawasan industri.
"Setiap hari saya selalu diberikan data mengenai permohonan perusahaan industri yang ingin dikecualikan lokasinya di kawasan industri. Mereka komplain karena kami tidak memberikan izin itu," kata Eko dalam seminar yang diadakan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Rabu, (8/3).
Eko mengatakan dirinya sering dituding menghambat dan mempersulit perusahaan dan industri yang ingin mengajukan izin usaha di luar kawasan industri.
Baca juga: Industri Manufaktur Nasional Masih Optimistis Berkat permintaan Dalam negeri
Namun, di sisi lainnya, ia juga menerima laporan permohonan pengecualian lokasi perusahaan industri yang ternyata kawasan yang dimaksud secara hukum belum masuk kawasan industri. Sehingga, dilakukan pengecekan soal izin lokasi usaha industri.
"Pas tim saya ke Semarang mengecek ke satu daerah katanya kawasan industri, tapi wilayah itu secara legal belum menjadi kawasan industri. Sehingga kami membutuhkan laporan lebih rinci," ucapnya.
Baca juga: Indonesia Dicap Sebagai Negara Paling Rumit Memulai Bisnis
Adapun perusahan industri yang dikecualikan berlokasi di kawasan industri adalah perusahaan yang membutuhkan lokasi usaha berdekatan dengan sumber bahan baku, misalnya perusahaan smelter. Lalu, industri yang terintegrasi dengan pertambangan, perusahaan yang berdekatan dengan sumber perkebunan, kemudian industri kecil dan menengah (IKM).
Kemenperin dikatakan Eko, tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Nantinya, akan diatur lebih jelas mengenai kawasan peruntukan industri, termasuk sentra-sentra industri, pusat pertumbuhan industri, dan lainnya
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menuturkan, revisi PP tentang kawasan industri akan mengatur lebih luas wilayah perindustrian.
"Tapi, ketentuan bahwa industri manufaktur baru wajib berlokasi di kawasan industri itu tetap melekat aturannya," ungkapnya.
Ia menambahkan dari segi penyebaran kawasan industri antara di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa sudah berimbang karena kemampuan pengelolaan sumber daya alam, utamanya soal pertambangan.
"Di luar Jawa sudah berkembang dan rata-rata mereka punya dua entitas, jadi ada di kawasan industri dan ada di kawasan pemurniannya atau nikel," pungkasnya. (Z-7)
Terkini Lainnya
Beri Kontribusi Bagi Lingkungan, KITB Sabet Penghargaan TOP CSR Award
SEG Bangun Manufaktur Photovoltaic di Grand Batang City
Inpertek Technologi Dukung Bangkitkan Industri di Kawasan Industri Jawa Barat
Indonesia Miliki Ekosistem Industri Kendaraan Listrik Pertama di Dunia
Pollux Chadstone dan Travelio Jalin Kerja Sama Pemasaran Apartemen
Kawasan Ekonomi Khusus Gresik Gandeng Xurya dalam Pemasangan PLTS Atap
Bangun Pabrik Ketiga, Frisian Flag Investasi Rp3,8 Triliun
Kemenperin Dalami PHK Massal di Sritex
Ekonom Dorong Pemerintah Beri Perhatian ke Sektor Industri
Kementerian Perindustrian Gelar Bimtek Transformasi Industri 4.0
Perjanjian Kerja Sama Bidang Pendidikan Tingkatkan Kualitas SDM
Tren Penjualan Terus Naik, Serapan Motor Listrik Capai 40%
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap