visitaaponce.com

Dituding Menghambat, Kemenperin Ungkap Alasan Kerap Tolak Izin Usaha Industri

Dituding Menghambat, Kemenperin Ungkap Alasan Kerap Tolak Izin Usaha Industri
Ilustrasi: foto udara suasana komplek rumah susun pekerja di Kawasan Industri Terpadu Batang.(ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

DIREKTUR Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko S.A Cahyanto mengaku kerap menolak izin usaha industri di luar kawasan industri. Menurutnya, perusahaan industri wajib menjalankan usaha mereka di kawasan industri.

"Setiap hari saya selalu diberikan data mengenai permohonan perusahaan industri yang ingin dikecualikan lokasinya di kawasan industri. Mereka komplain karena kami tidak memberikan izin itu," kata Eko dalam seminar yang diadakan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Rabu, (8/3).

Eko mengatakan dirinya sering dituding menghambat dan mempersulit perusahaan dan industri yang ingin mengajukan izin usaha di luar kawasan industri.

Baca juga: Industri Manufaktur Nasional Masih Optimistis Berkat permintaan Dalam negeri

Namun, di sisi lainnya, ia juga menerima laporan permohonan pengecualian lokasi perusahaan industri yang ternyata kawasan yang dimaksud secara hukum belum masuk kawasan industri. Sehingga, dilakukan pengecekan soal izin lokasi usaha industri.

"Pas tim saya ke Semarang mengecek ke satu daerah katanya kawasan industri, tapi wilayah itu secara legal belum menjadi kawasan industri. Sehingga kami membutuhkan laporan lebih rinci," ucapnya.

Baca juga: Indonesia Dicap Sebagai Negara Paling Rumit Memulai Bisnis

Adapun perusahan industri yang dikecualikan berlokasi di kawasan industri adalah perusahaan yang membutuhkan lokasi usaha berdekatan dengan sumber bahan baku, misalnya perusahaan smelter. Lalu, industri yang terintegrasi dengan pertambangan, perusahaan yang berdekatan dengan sumber perkebunan, kemudian industri kecil dan menengah (IKM).

Kemenperin dikatakan Eko, tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Nantinya, akan diatur lebih jelas mengenai kawasan peruntukan industri, termasuk sentra-sentra industri, pusat pertumbuhan industri, dan lainnya

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menuturkan, revisi PP tentang kawasan industri akan mengatur lebih luas wilayah perindustrian.

"Tapi, ketentuan bahwa industri manufaktur baru wajib berlokasi di kawasan industri itu tetap melekat aturannya," ungkapnya.

Ia menambahkan dari segi penyebaran kawasan industri antara di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa sudah berimbang karena kemampuan pengelolaan sumber daya alam, utamanya soal pertambangan.

"Di luar Jawa sudah berkembang dan rata-rata mereka punya dua entitas, jadi ada di kawasan industri dan ada di kawasan pemurniannya atau nikel," pungkasnya. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat