Tanggulangi Masalah Pengangguran, Kemnaker Terus Perkuat Pelatihan Vokasi
![Tanggulangi Masalah Pengangguran, Kemnaker Terus Perkuat Pelatihan Vokasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/8c497eec2dc57d412a3950f848948b5b.jpg)
TINGKAT Pengangguran Terbuka (TPT) terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu, di mana TPT per Agustus 2021 sebesar 6,49% turun menjadi 5,86% pada Agustus 2022. Pemerintah juga terus berupaya menekan TPT di Indonesia, salah satunya dengan memperkuat pelatihan vokasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, mengatakan bahwa saat ini pelatihan vokasi akan memainkan peran yang semakin strategis dalam menekan TPT di Indonesia, mengingat dari sisi pendidikan TPT didominasi oleh tingkat pendidikan SMK (9,42%) dan SMA (8,57%).
“Kita dorong mereka ini untuk mengikuti pelatihan-pelatihan vokasi yang didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan dari potensi ekonomi lokal dan disesuaikan dengan permintaan pasar kerja,” ungkap Anwar Sanusi usai menyampaikan Kuliah Umum pada Ministerial Lecture di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa (14/3).
Baca Juga: Nadiem: Kolaborasi Ciptakan Pendidikan Vokasi Adaptif dan Berkelanjutan
Anwar Sanusi menjelaskan, agar pelatihan vokasi yang diselenggarakan di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) dapat memainkan peran dalam penurunan TPT, Kemnaker telah melakukan revitalisasi dan transformasi BLK melalui rancangan pelatihan vokasi yang lebih simpel dan praktis.
“Simpel dalam artian tidak banyak muatan-muatan yang sifatnya agak umum, dan praktis berarti dapat langsung diaplikasikan,” jelas Anwar.
Sementara untuk transformasi BLK diwujudkan dengan up grade fasilitas pelatihan yang sesuai dengan perkembangan pasar kerja, serta penguatan metode pembelajaran.
“Kita mengombinasikan antara praktik dan teori. Teorinya lebih kecil dari praktinya, dan praktiknya juga dilakukan melalui pemagangan,” lanjutnya.
Anwar menambahkan bahwa untuk memperkuat pelatihan vokasi, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
"Pepres tersebut menekankan kolaborasi dan sinergi kerja antar-kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/dunia industri dalam pelaksanaan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sehingga antara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi bisa singkron dan berorientasi pada demand tenaga kerja,” tutupnya.
Terkini Lainnya
SMK Khusus Cat Jawab Kebutuhan Industri
Pemerintah Sosialisasikan Pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja
SMK Asy-Syarif Mitra Industri Hadir untuk Mewujudkan Impian Siswa Bekerja di Luar Negeri
Agar Calon Mahasiswa tidak Pandang Sebelah Mata PTN Vokasi
Ketat, Seleksi Pendidikan Tinggi Vokasi pada SNBT 2024
Genjot Kompetensi, Kemendikbudristek Magangkan LKP Barista di Industri Kopi
Badan Amal Manchester City Berbagi Ilmu dengan Generasi Muda Bandung
Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Bekal Penting untuk Pertolongan Henti Jantung
Memahami Peran antara Baby Sitter dan Nanny, Apa Perbedaannya?
Platform LMS Pamong Desa Diluncurkan Kemendagri
Ratusan Pemuda Ikuti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara dari Kementerian Sosial
PDIP akan Gelar Pelatihan Tim Kampanye untuk Pilkada 2024
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap