visitaaponce.com

Marak Thrifting, Kadin Desak Pemerintah Lindungi Industri Pakaian Nasional

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mendesak pemerintah Indonesia melindungi industri pakaian dalam negeri di tengah maraknya bisnis impor pakaian bekas atau thrifting.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pakaian bekas meroket 607,6% (year on year) pada Januari-September 2022. Tren ini, ungkap Arsjad, amat perlu diwaspadai pemerintah dan pelaku industri pakaian dalam negeri untuk menghindari peningkatan dampak negatif dari impor pakaian bekas.

Thrifting pakaian bekas impor adalah ekonomi sirkular yang merugikan Indonesia. Pemerintah harus melindungi industri pakaian dalam negeri apabila kita ingin bersaing di pasar global,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/3).

Baca juga: Gudang Thrifting Pasar Senen Digerebek Polisi

Arsjad mengatakan, sejak 2015, pemerintah telah melarang adanya praktik impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/2015. Artinya, selama ini thrifting dianggap merupakan transaksi jual beli yang ilegal, karena pakaian bekas impor dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor masuk karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

Selain itu, tambah Arsjad, thrifting juga bisa mempengaruhi keberlangsungan industri karena dapat mengurangi permintaan produsen dan brand pakaian dalam negeri.

Baca juga: Thrifting Barang Impor Menjadikan Indonesia Jadi Tempat Membuang Barang 

"Hingga kemudian menurunkan pendapatan produsen dan brand pakaian dalam negeri. Industri yang terkena dampak dari transaksi ilegal ini termasuk pabrik, toko ritel, dan juga pekerja terkait," ucapnya.

Menurut Arsjad, saat ini Indonesia memiliki banyak brand pakaian lokal yang memiliki kualitas mumpuni dan bahkan sudah merambah pasar global. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan di Indonesia diminta fokus pada upaya dan kampanye bangga belanja dan mengenakan produk buatan Indonesia. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat