visitaaponce.com

Mudik Gratis Motor dengan Kapal Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratannya

Mudik Gratis Motor dengan Kapal Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratannya!
Mudik gratis untuk motor(Antara Foto/Irwansyah)

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ini mengadakan program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub, akan ada peningkatan jumlah pemudik di tahun ini menjadi 123,8 juta orang, naik jika dibandingkan pada di 2022 dengan 85,5 juta orang.

"Mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut diharapkan menurunkan tingkat kepadatan di jalan raya dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Hendri Ginting, dalam keterangan resminya, Kamis (23/3).

Hendri menjelaskan untuk arus mudik dengan rute Tanjung Priok-Tanjung Emas dilaksanakan dua kali yaitu pada 15 dan 17 April 2023. Untuk arus balik juga sebanyak dua kali dengan rute Tanjung Emas-Tanjung Priok pada tanggal 25 dan 28 April 2023. Kuota yang disediakan ialah 2.500 penumpang sekali perjalanan dan 1.250 motor untuk sekali perjalanan.

Baca juga: Mudik Gratis Lebaran 2023

"Sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor, sedangkan untuk arus balik juga disediakan 5.000 orang dan 2.500 motor,” jelas Hendri.

Cara Pendaftaran

Untuk pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis dilakukan secara daring melalui https://mudikgratis.dephub yang dibuka hari ini hingga 5 April 2023 dengan verifikasi pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2023–7 April 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira! BUMN Sediakan 65.603 Kuota Mudik Gratis Lebaran 2023

Sedangkan, pendaftaran secara offline dimulai hari ini hingga 16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Gedung Cipta lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jl. Medan Merdeka Barat no 8 Jakarta Pusat.

Syarat Pendaftaran

Adapun persyaratan untuk mengikuti program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut adalah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Lalu, kondisi motor layak jalan, tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing atau mengingkat dan harus ada penyangga standar tengah (standar dua).

Syarat lainnya ialah motor harus dilengkapai dengan pegangan belakang, ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik. Tidak diperbolehkan adanya boks samping kiri, kanan maupun belakang.

Jumlah helm pun harus sesuai jumlah penumpang. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal satu liter per motor, kunci motor dapat dititipkan kepada petugas.

Untuk dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran mudik gratis motor dengan kapal laut dari Kemenhub yakni kartu identitas calon pemudik, STNK asli dan SIM asli.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat