visitaaponce.com

AAJI Dukung Penerapan Undang-Undang P2SK

AAJI Dukung Penerapan Undang-Undang P2SK
(DOK.AAJI)

ASOSIASI Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung penuh pengesahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu wujud transformasi industri asuransi jiwa. Karena itu, AAJI secara reguler akan berdialog dengan semua perusahaan anggota khususnya yang membidangi legal & compliance guna mempersiapkan perubahan-perubahan aturan sebagai dampak pengesahan undang-undang tersebut. 

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengungkapkan dialog dengan bidang legal & compliance untuk memperkuat hubungan dengan setiap pelaku industri asuransi jiwa yang pada tahun-tahun sebelumnya terbatas akibat pandemi covid-19.

“Pertama, ini penting untuk menyamakan pandangan antarpelaku industri agar kita saling mendukung penerapan aturan yang berlaku. Yang kedua, tujuan acara ini yakni untuk mendapatkan informasi dari narasumber terpercaya untuk mengimplementasikan Undang-Undang P2SK,” jelas Hasinah dalam diskusi yang digelar AAJI, di Jakarta, barubaru ini.

Industri asuransi jadi salah satu sektor yang mendapat perhatian atas disahkannya undang-undang itu. Ketentuan pokok mengenai perasuransian yang diatur dalam undangundang tersebut di antaranya terkait dengan pembentukan program Penjaminan Polis dan Spin Off Syariah.

“Banyak sekali elemen yang harus kita ketahui. Ini kesempatan kita untuk membagi ilmu dan menanyakan kepada pakar dari regulator yang membuat peraturan itu (UU P2SK). Mereka akan memberikan arahan bagaimana mengimplementasikannya dan implikasi yang terjadi buat kita. Sehingga kita paham apa yang harus dilakukan ke depan,” tambah Hasinah.

Semakin kuat 

Dalam diskusi itu, menghadirkan sejumlah pakar yaitu Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Haryadi, dan Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar.

Djonieri mengatakan UU P2SK diperlukan guna memperkuat industri secara keseluruhan. Dalam konteks asuransi, menurut dia, dampak UU P2SK ini akan membuat industri asuransi semakin kuat, sehat, dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

“Ekspektasi kami dengan terbitnya UU P2SK ini, industri juga aware dan bisa mempersiapkan diri, baik dari tata kelola maupun risk management, serta dari sisi permodalan lebih kuat,” ungkap Djonieri. Haryadi menyampaikan program penjaminan polis sudah jadi amanat undang-undang baik di UU P2SK maupun UU No 40/2014 tentang Perasuransian.

“Dari pemerintah tentu mengharapkan lahirnya aturan tentang penjaminan polis akan memberikan keyakinan kepada masyarakat agar mau berasuransi di tengah kondisi industri asuransi yang masih menuju perbaikan. Sebagai salah satu infrastruktur penguat ekosistem industri asuransi, program penjaminan polis diharapkan bisa memberikan tambahan confident bagi masyarakat untuk berasuransi,” jelas Haryadi.

Ary Zulfikar dalam paparannya menyampaikan berdasarkan UU P2SK, mandat penyelenggaraan program penjamin polis diberikan kepada LPS yang akan mulai berlaku lima tahun terhitung sejak diundangkannya UU P2SK. 

“Program penjaminan polis ialah bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu, beberapa mandat diberikan kepada OJK dan LPS terkait penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang pada akhirnya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelas Ary.

Terkait itu, dalam perkembangannya AAJI beserta semua pelaku industri asuransi jiwa akan terus berkoordinasi dengan regulator dalam rangka penerapan Undang-Undang P2SK. (S-3))

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat