visitaaponce.com

Harga Rumah Subsidi Stagnan sejak 2019, Developer Merasa Dianaktirikan

Harga Rumah Subsidi Stagnan sejak 2019, Developer Merasa ‘Dianaktirikan’
Kenaikan harga rumah subsidi saat ini dinanti developer tanah air. Sebab, harga material kini sudah naik 3 kali.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

HARGA rumah subsidi belum juga naik sejak 2019 lalu. Lamanya pemerintah membahas aturan tentang keinaikan harga rumah ini membuat developer perumahan merasa dianaktirikan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sumatera Utara Andi Atmoko Panggabean menyampaikan, perumahan adalah tanggung jawab Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera).

Namun, dalam rencana anggaran biaya (RAB) untuk pekerjaan konstruksi lain, seperti gedung bertingkat, infrastruktur jalan, jembatan dan lain-lain—yang berada di bawah kewenangan KemenPU-Pera—selalu mengalami kenaikan setiap tahun.

Baca juga: Naiknya Harga Rumah Subsidi Sejalan dengan Kenaikan Indeks Harga Properti

“Di sisi lain, harga jual rumah subsidi yang notabene berada di satu kementerian yang sama, tidak mendapat perlakuan yang sama. Kami developer merasa dianaktirikan oleh Kementerian PU-Pera. Padahal Kementerian PU-Pera merupakan tempat kita bernaung,” ungkap Moko di Jakarta, Rabu (12/4).

Moko mengakui, KemenPU-Pera memang  bertanggung jawab menangani infrastruktur dan pekerjaan umum lainnya. Tetapi, pemerintah jangan abai terhadap permintaan kenaikan harga rumah subsidi yang disuarakan pengembang rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: Pengembang Harap Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi

“Saat ini banyak pengembang rumah subsidi yang megap-megap karena margin keuntungan yang tipis, masih harus dipergunakan untuk membayar pajak, bunga, gaji karyawan, dan lain-lain. Ujung-ujungnya, sebagian pengembang rumah subsidi memilih vakum, sebagian lagi bahkan dinyatakan gulung tikar,” jelas dia. 

Moko mengatakan, pengembang memahami harga rumah subsidi tidak juga dinaikkan saat pandemi. Namun pasca pandemi seperti saat ini, kenaikan harga merupakan keharusan.

“Sebelumnya, harga rumah subsidi ditetapkan naik 5% setiap tahun. Nah, ini sejak tahun 2019 belum juga naik. Masalah harmonisasi ini kan sudah dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto lebih dari tiga bulan lalu, tetapi mengapa hingga saat ini belum juga tuntas? Yang kami inginkan cuma kepastikan kapan kebijakan kenaikan harga jual rumah subsidi bisa diterbitkan,” ungkap Moko. 

Sementara itu, Ketua DPD REI Banten Roni Hardianto mengatakan, pemerintah jangan memberi harapan palsu dan harus menetapkan target waktu yang jelas bagi penyesuaian harga rumah bersubsidi. Sebab, saat ini margin profit pengembang rumah subsidi berkisar 10% - 15%, padahal sebelumnya bisa mencapai 20% - 25%. 

“Jika margin turun di bawah 10%, maka bisa dipastikan pengembang tak akan mampu membangun rumah subsidi," kata Roni.

Ketua DPD REI Kalimantan Selatan Ahyat Sarbini menambahkan, properti dan perumahan merupakan industri padat modal dan padat karya. Oleh karena itu, dia khawatir akan terjadi perlambatan penyediaan rumah subsidi bagi MBR, jika Pemerintah masih terus menunda kenaikan harga.

“Kami khawatir di daerah bakal terjadi stagnansi pembangunan rumah subsidi. Semula, kami mengusulkan besaran kenaikan harga rumah sebesar 7%. Tapi, informasinya besaran kenaikannya sekitar 5%, itu pun kami bisa terima, asalkan kenaikannya segera ditetapkan,” tutup Ahyat. (Z-10)

 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat