Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Bada Usaha, Telat Lapor Didenda Rp1 Juta
![Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Bada Usaha, Telat Lapor Didenda Rp1 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/ef95c3abdf4cf89d9b229c1a0f261e6d.jpg)
SUDAH tahukah Anda bahwa wajib pajak badan usaha yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan mendapatkan denda sebesar Rp1 juta. Oleh karena itu bagi yang belum melapor segeralah melapor karena hari ini, Minggu (30/4) merupakan hari terakhir pelaporan SPT 2023 untuk badan usaha.
Penerapan denda diberlakukan untuk seluruh wajib pajak (WP) badan usaha yang terlambat melaporkan SPT sebelum 30 April. Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk WP orang pribadi memiliki tenggat sampai dengan 31 Maret lalu, sementara WP badan memiliki tenggat hingga 30 April mendatang.
Baca juga : Capres Harus Inisiatif Buka Kepatuhan Bayar Pajak
“Sudah melaporkan SPT Tahunan Badan? Lakukan sebelum 30 April 2023. Untuk informasi terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200,” tulis akun media sosial DJP yang dikutip di Jakarta, Minggu (30/4).
Baca juga : 7,15 Juta SPT Sudah Diserahkan per 13 Maret
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) penerapan denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Adapun denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Meski sudah membayar denda, WP tetap harus melaporkan SPT tahunan yang belum dilaporkan.
SPT Tahunan Pajak berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor pajak. (Z-8)
Terkini Lainnya
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Miliki Gudang di Tiongkok, Forwarder FASDELI EXPRESS Mampu Pangkas Waktu Importir
12,7 Juta Orang Sudah Laporkan SPT Tahunan
Tinggal 5 Hari Jelang Penutupan, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Pribadi Segera Lapor SPT
Menteri Bahlil dan Zulhas Kompak Sebut Luhut Menteri Paling Banyak Bayar Pajak
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap