visitaaponce.com

Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Bada Usaha, Telat Lapor Didenda Rp1 Juta

Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Bada Usaha, Telat Lapor Didenda Rp1 Juta
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)(Antara)

SUDAH tahukah Anda bahwa wajib pajak badan usaha yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan mendapatkan denda sebesar Rp1 juta. Oleh karena itu bagi yang belum melapor segeralah melapor karena hari ini, Minggu (30/4) merupakan hari terakhir pelaporan SPT 2023 untuk badan usaha. 

Penerapan denda diberlakukan untuk seluruh wajib pajak (WP) badan usaha yang terlambat melaporkan SPT sebelum 30 April.  Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk WP orang pribadi memiliki tenggat sampai dengan 31 Maret lalu, sementara WP badan memiliki tenggat hingga 30 April mendatang.

Baca juga : Capres Harus Inisiatif Buka Kepatuhan Bayar Pajak

“Sudah melaporkan SPT Tahunan Badan? Lakukan sebelum 30 April 2023. Untuk informasi terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200,” tulis akun media sosial DJP yang dikutip di Jakarta, Minggu (30/4). 

Baca juga : 7,15 Juta SPT Sudah Diserahkan per 13 Maret

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) penerapan denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Adapun denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Meski sudah membayar denda, WP tetap harus melaporkan SPT tahunan yang belum dilaporkan.

SPT Tahunan Pajak berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. 

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor pajak. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat