visitaaponce.com

Kredit Macet Layaknya Hama

Kredit Macet Layaknya Hama
Ilustrasi(Shutterstock )

FENOMENA kredit macet menghantui platform fintech peer-to-peer (P2P) lending. CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan kredit macet atau NPL memang hama dalam industri pinjam-meminjam. 

“Kami sangat concern akan hal ini, dan solusinya yang terpenting itu satu, melakukan asesmen pinjaman dengan prudent. Ini penting sekali agar kredit macet rendah,” kata Ivan.

Dia menjelaskan data di Akseleran per akhir April menunjukan tingkat keberhasilan bayar (TKB) 90 mereka berada di level sekitar 99,4%. Artinya NPL sekitar 0,6% dari outstanding. Ivan mengatakan tingkat ini masih jauh lebih baik dari rata-rata industri.

Baca juga: Fenomena Meningkatnya Kredit Macet di Fintech Perlu Diwaspadai

TKB merupakan Tingkat Keberhasilan, sebuah pengukuran untuk mengetahui tingkat keberhasilan penyelenggara P2P lending dalam menuntaskan pinjaman selama kurun waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Sedangkan TKB90 Investree merujuk pada situs webnya tercatat sebesar 95,08%.

Saat ini juga ada asuransi kredit untuk memitigasi ketika terjadi NPL. Namun Ivan tekankan, bahwa asuransi kredit merupakan penjaga gawang dan lini pertahanan terakhir. Artinya NPL tetap harus dibatasi dengan melakukan asesmen pinjaman yang prudent, karena kalau NPL terlalu tinggi maka pada akhirnya asuransi kredit juga tidak akan bisa bertahan.

Baca juga: Banyak Kredit Macet, OJK Terus Pantau TKB

Menurutnya, selama ini Akseleran memberikan pinjaman berbasis cashflow seperti invoice/PO/inventory financing. Ketika melakukan asesmen, perusahaan memastikan cashflow borrower memadai untuk membayar pinjaman.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam asesmen peminjam yaitu,aspek keuangan dari laporan keuangan dan rekening koran, underlying pinjamannya, yaitu invoicenya atau PO-nya dan pastikan invoice atau PO-nya valid.

Hal berikutnya yang harus dicek adalah rekam kreditnya, selama ini calon debitur sudah punya pinjaman belum dan bagaimana status pinjamannya. Selain itu juga terapkan asuransi kredit ke hampir seluruh pinjaman yang disalurkan melalui platform, mengcover 99% dari pokok pinjaman tertunggak, sehingga dari NPL yang terjadi dampaknya bisa termitigasi. Sehingga para lender terjaga kepentingannya

“Kami juga terapkan joint account arrangement untuk memastikan pembayaran invoice terkait bisa terkontrol penggunaannya hanya untuk membayar pinjaman. Hal ini membuat tingkat NPL bisa relatif terjaga,” kata Ivan.

Berbagai asesmen ini diperlukan mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan menyampaikan moratorium kemungkinan akan dicabut paling cepat di kuartal ketiga tahun 2023.

Ivan melihatnya rencana tersebut ada sisi positifnya. Pertama ini bisa mendorong inovasi dengan masuknya pemain baru dengan yang hal baru bisa masuk. Sehingga bisa berpotensi menurunkan pemain yang ilegal akibat tidak bisa mendapatkan lisensi.

“Yang penting OJK harus menyeleksi dengan baik,” kata Ivan.

 

Modalku Klaim NPL Masih Tinggi

Terpisah, CEO Modalku Reynold Wijaya menjelaskan hingga saat ini tingkat NPL Modalku masih cukup stabil, di bawah tingkat NPL ideal di industri sektor jasa keuangan.

“Modalku berhasil memulihkan dan menjaga kualitas pendanaan dengan baik. Perusahaan mencatatkan tingkat keberhasilan pengembalian dana atau TKB90 tanggal 30 April 2023 berada di level 95,70%,” kata Reynold saat dihubungi.

Dia menjelaskan umumnya penyebab kredit macet yang membuat dana lender menjadi tertahan, yaitu salah satu pemicunya adalah masalah ekonomi global yang juga mempengaruhi aktivitas perdagangan dan industri di Indonesia.

Tidak sedikit industri yang mengalami perlambatan bisnis akibat terganggunya pasokan barang hingga berkurangnya permintaan di industri ritel. Pada akhirnya ini berdampak pada pengusaha UMKM.

“Hal tersebut membuat Modalku untuk terus memperketat kriteria penyaluran pendanaan dengan menerapkan prinsip responsible lending. Kami melakukan penilaian terhadap UMKM penerima dana dan kemampuan finansial mereka untuk melunasi pendanaan. Sebab kami juga punya tanggung jawab kepada pemberi dana yang meminjamkan dananya melalui platform,” kata Reynold. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat