visitaaponce.com

Kemitraan Perusahaan-Petani Sawit Kunci Tingkatkan Produktivias

Kemitraan Perusahaan-Petani Sawit Kunci Tingkatkan Produktivias
Ilustrasi(MI/Ramdani)

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan mendukung terwujudnya pola kemitraan yang kuat antara perusahaan dan para petani. Salah satunya melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema kemitraan baru.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Heru Tri Widarto mengungkapkan pembangunan kebun bagi masyarakat menjadi salah satu solusi mengatasi ketimpangan kesejahteraan di sektor perkebunan. Itu juga menjadi cara untuk menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di sekitar.

Heru mengatakan pola FPKM oleh Perusahaan Perkebunan dimulai sejak Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

Baca juga: Program SMILE untuk Kesejahteraan Petani Kecil Mandiri

Ia menjelaskan ada tiga fase pelaksanaan FPKM oleh perusahaan perkebunan. Fase pertama berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007.

Khusus bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan sebelum 2007 tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM,” ujar Heru dalam Diskusi Virtual Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan”Memperkuat Kemitraan Sawit Melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat", Jakarta, Jumat (26/5).

Baca juga: Kelapa Sawit Efektif Dukung Target Net Zero Emissions

Fase kedua dijalankan oleh perusahaan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020. Di fase ini, pemerintah memberikan kemudahan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar.

“Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan, maka dilakukan kegiatan usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar,” jelas Heru.

Berikutnya, bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 2 November 2020. Jadi perusahaan yang izin usaha budidaya untuk lahan seluruh atau sebagian dari areal penggunaan lain (APL) di luar HGU dan pelepasan kawasan hutan diwajibkan menjalankan FPKM. Oleh akrena itu, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% dari luas lahan tersebut.

Sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan diberikan berbagai opsi kemitraan antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya.

Muhammad Iqbal, Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) mengungkapkan pihaknya sangat mendukung regulasi pemerintah yang mengatur program kemitraan tersebut.
Menurutnya, petani bisa meningkatkan pendapatan, kualitas tanaman, dan jaminan pembelian TBS dari perusahaan mitra.

Melalui kemitraan, kebun akan dikelola lebih profesional, kerja sama dengan mitra usaha membuka peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat