Pembebasan Fiskal Bisa Untungkan Industri Emas Dalam Negeri
KEPUTUSAN pemerintah membebaskan fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap komoditas emas dinilai sangat tepat. Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri emas dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri emas global.
"Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menerima usulan dari asosiasi dengan menetapkan emas masuk dalam komoditas strategis yang tidak kena pajak 11 persen," kata Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Arman Hakim Nasution dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/6).
Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, emas batangan (ingot) dianggap bukan objek pajak. Regulasi ini diperkuat dengan terbitnya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPH Pasal 22 atas Impor Emas Batangan Untuk Ekspor Perhiasan Emas yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak serta pemberlakuan kode seperti HS Code 71.06 (perak) dan 71.08.12.10 (emas ingot) yang dikenakan bea masuk nihil berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Bea dan Cukai.
Menurutnya, Indonesia sebagai penghasil emas nomor enam di dunia dan komoditi untuk perhiasan nomor enam di dunia akan kalah bersaing jika ada penambahan pajak 11 persen di sektor hulu. Apalagi industri perhiasan emas dalam negeri, termasuk sekitar 30 persen perajin emas sektor UMKM merupakan industri padat karya berbasis keahlian. "Dibandingkan Singapura dan Inggris, harga emas kita lebih mahal," katanya.
Arman menambahkan industri emas dalam negeri dituntut bermain kecepatan dari sisi produksi dan penjualan. Hal ini mengingat industri berbasis skill ini hanya memperoleh margin sekitar 2 persen.
Lebih jauh, Arman menilai berdirinya bank emas (bullion bank) diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi industri emas dalam negeri. Selain mempermudah rantai pasokan bahan baku industri perhiasan, pendirian bank emas ini bisa menghemat biaya transporasi sebesar 2,5 persen yang pada akhirnya akan memperkuat industri perhiasan emas untuk mampu bersaing di pasar global. Bullion bank nantinya juga akan membuat harga bahan baku emas lebih murah yang akan memungkinkan industri perhiasan emas untuk meningkatkan daya saing di pasar global.
"Jika Bullion Bank ini sudah jalan, maka kita tidak perlu melakukan ekspor bahan mentah emas. Sehingga akan lebih menghemat transportation cost 2,5 persen," terang Arman. (RO/R-2)
Terkini Lainnya
Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp5.000 Menjadi Rp1,368 Juta per gram
Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp2.000 Menjadi Rp1,363 Juta per gram
Sabtu (29/6), Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,365 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp10.000 Menjadi Rp1,360 Juta per gram
Edukasi tentang Pentingnya Investasi Emas terus Dilakukan
Harga Emas Antam Hari ini Merosot Rp11.000 Menjadi Rp1,350 Juta per gram
Produk Jewelry Indonesia Pukau Pasar Internasional di Luxury Monte Carlo 2024
Ladies, Yuk Berburu Diskon Emas di Bulan Mei
Laki-Laki di Surga Dapat Bidadari, Perempuan Peroleh Apa?
Bidik Konsumen Milenial, Frank & Co Dukung Festival Musik HITC 2022
Di Pameran Tunggal, Passion Jewelry Menghadirkan Black Diamond
Para 'Influencer Fashion Enthusiast' Semarakkan Gelaran Pertemuan Axel Vinesse
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap