visitaaponce.com

Tergopoh-gopoh dengan Larangan Ekspor Bauksit

Tergopoh-gopoh dengan Larangan Ekspor Bauksit
Kapal tongkang membawa bijih bauksit(Antara/Henky Mohari)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) Ronald Sulistyanto menilai kebijakan larangan ekspor bijih bauksit setelah 10 Juni 2023 belum tepat diberlakukan. Hal ini lantaran tidak diikuti dengan kesiapan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) bauksit yang memadai di Tanah Air.

Dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat dari 12 pembangunan pabrik smelter bauksit, empat di antaranya eksisting, tujuh masih tanah merah alias belum terbangun dan satu pabrik tengah tahapan konstruksi.

"Kebijakan ini terlalu tergopoh-gopoh. Kalau pabrik smelter ini banyak yang belum selesai, berarti belum kelar dong perjuangannya. Makanya, tidak usah dilarang ekspor dulu," ujar Ronald saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/6).

Baca juga : Langkah UBS Ukir Credit Suisse setelah Tuntaskan Merger

Ia menuturkan tidak mudah bagi pengusaha tambang untuk membangun satu pabrik smelter bauksit. Selain membutuhkan tenaga kerja yang besar, juga biaya pembangunan yang mahal yakni mencapai US$1,2 miliar atau setara Rp17,8 triliun (kurs Rp14.888).

Ronald pun mendorong pemerintah untuk turun tangan dalam segi pendanaan guna membantu percepatan pembangunan smelter bauksit.

Baca juga : Pasar Renovasi Rumah Berkembang, Mitraruma Buka Gerai Perdana

"Kalau cuma perintah, duitnya dari mana? Bantu dong pemerintah kasih modal, bantu dong bank-bank pemerintah memberikan kredit. Supaya ini cepat selesai dibangun. Sulit membangun sendiri," tegasnya.

Selain itu, Ronald juga menjelaskan dampak dari pelarangan ekspor bauksit ialah terancamnya ribuan pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini imbas dari penurunan produksi bauksit yang dijual pengusaha. 

Dalam satu tahun, rata-rata produksi bauksit mencapai 30 juta ton, dengan rincian 12 juta ton untuk keperluan dalam negeri dan 18 juta ton bauksit untuk diekspor.

"Kalau ada larangan ekspor, kan tidak bisa terjual bahan bakunya yang 18 juta ton itu. Siapa yang mau menanggung cost-nya? Ini bisa menghentikan usaha dan mereka harus PHK ribuan karyawannya," ucapnya.

Sekjen APB3I itu meminta agar Kementerian ESDM mengkaji kembali kebijakan larangan ekspor bauksit tersebut agar tidak merugikan banyak pihak.

Terpisah, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah tetap melarang ekspor bauksit mulai Sabtu, 10 Juni 2023. Kebijakan penghentian ekspor bauksit ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Arifin meminta ada kerja sama yang baik dengan pengusaha untuk mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri.  

"Ya memang sudah dilarang. Seharusnya mereka mau bangun dong (smelter). Kita kerja sama lah untuk menciptakan nilai tambah di sini," ungkapnya di Jakarta.

Pemerintah bersikeras agar sumber daya mineral mentah di dalam negeri tidak melulu diekspor dan dinikmati pihak asing. Dari data Kementerian ESDM disebutkan sumber daya bauksit mencapai 6,6 miliar ton dengan cadangan sebanyak 3 miliar ton.  

"Masa kita disuruh jual barang mentah batu-batuan begitu. Harusnya mengerti buyer. Prinsipnya kita ingin bangun value dari sini. Masa kita mau kalian yang ambil untungnya terus, kita dikasih sisa-sisa," pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat