Cuti Bersama Idul Adha, Perdagangan Bursa Efek Ikut Libur
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tanggal 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023 sebagai hari libur bursa, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah menambah hari libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah pada tanggal tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 No. Peng-00152/BEI.POP/06-2023 di Jakarta, Rabu (21/6).
Surat itu merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB Tiga Menteri), yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB).
Baca juga : Sentimen Suku Bunga Acuan BI Warnai Pergerakan Saham Minggu Ini
Dengan demikian, perdagangan saham dan transaksi lainnya di BEI akan diliburkan pada tanggal 28 sampai dengan 30 Juni, sehingga kalender efektif hari bursa menjadi 17 hari selama Juni 2023.
“Perubahan kalender kegiatan operasional perdagangan dan pelaporan transaksi efek bersifat utang dan Sukuk tahun 2023 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) atau ada pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy.
Baca juga: Presiden Jelaskan Alasan Idul Adha Libur 2 Hari
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menambah Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijiriyah, yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Aturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023, dan Cuti Bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023, dan dilanjutkan dengan 1 dan 2 Juli 2023 (Sabtu dan Minggu).
"Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Juni 2023)," bunyi diktum kedua beleid yang disahkan oleh Menteri Agama Yaquq Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Ant/Z-4)
Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Melemah di tengah Bursa Asia Menguat
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
IHSG Ditutup makin Menguat di Atas 7.000
IHSG Ditutup Hampiri 7.000 Dikuatkan 11 Sektor
IHSG Menguat Ikut Mayoritas Bursa di Asia
Sembilan Sektor Topang Penguatan IHSG
Produsen Kacang-Kacangan Bersiap Melepas 20 Persen Saham di Bursa Efek Indonesia
Investor Ritel Kritik Penerapan FCA di Bursa Efek
Maksimalkan Visibilitas, LED Ikonik Hadir di Gedung Bursa Efek Indonesia
Jelang RUPST, Saham Emiten Telko Ini Bergerak Atraktif
IHSG Jumat 17 Mei : Berpeluang menguat Seiring Sentimen Domestik dan Global
Sebagian Besar Pasar Keuangan di Asia Menguat
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap