visitaaponce.com

OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan

OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan
Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan hingga izin usahanya dicabut OJK pada 23 Juni 2023 lalu.(Instagram)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemegang saham kendali maupun jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk bersama-sama mengganti kerugian perusahaan. Itu merupakan perintah tertulis yang dilayangkan otoritas kepada Kresna Life.

"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Peransuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Selasa (4/7).

Perintah tertulis itu ditujukan kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu, Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur.

Baca juga : Fakta dan Kronologi Dicabutnya Izin Asuransi Kresna Life

Pemberian perintah tertulis tersebut merupakan upaya dari OJK untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan atau tertanggung. Itu juga merupakan kewenangan otoritas berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.

Sebelumnya OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 lantaran hingga batas akhir status pengawasan khusus, risk based capital (RBC) Kresna Life tidak mampu memenuhi ketentuan minimum yang berlaku.

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life

Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha ditetapkan. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat