OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan
![OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/bd5dfc62fce34bc8125f73dc5a775228.jpg)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemegang saham kendali maupun jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk bersama-sama mengganti kerugian perusahaan. Itu merupakan perintah tertulis yang dilayangkan otoritas kepada Kresna Life.
"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Peransuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
Perintah tertulis itu ditujukan kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu, Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur.
Baca juga : Fakta dan Kronologi Dicabutnya Izin Asuransi Kresna Life
Pemberian perintah tertulis tersebut merupakan upaya dari OJK untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan atau tertanggung. Itu juga merupakan kewenangan otoritas berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.
Sebelumnya OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 lantaran hingga batas akhir status pengawasan khusus, risk based capital (RBC) Kresna Life tidak mampu memenuhi ketentuan minimum yang berlaku.
Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life
Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha ditetapkan. (Z-4)
Terkini Lainnya
OJK Ajukan Banding Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life
Fakta dan Kronologi Dicabutnya Izin Asuransi Kresna Life
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life
Korban Kresna Life Layangkan Somasi
Ini Penyebab Klaim Asuransimu Ditolak
Kinerja Tumbuh, Taspen Life Penuhi Komitmen Kepada Peserta
MSIG Life dan bank bjb Luncurkan Smile Life Extra Plus dengan Pengembalian Premi Hingga Lebih dari 100%
Privy Mendukung Digitalasisasi Asuransi Lewat AAJI DRiM 2024
AAJI Gelar Seminar Internasional DRiM ke-7 di Bandung
PertaLife Insurance Bukukan Laba Bersih Rp96,14 M
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap