visitaaponce.com

Fakta dan Kronologi Dicabutnya Izin Asuransi Kresna Life

Fakta dan Kronologi Dicabutnya Izin Asuransi Kresna Life
Logo PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.(Instagram)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum disyaratkan sesuai ketentuan.

“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6).

Ogi menjelaskan, sebelumnya OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka. Berikut fakta dan kronologinya.

Baca juga : OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan

Dia menjelaskan bahwa Kresna Life tidak dapat melaksanakan upaya terakhir melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL).

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” ujar Ogi.

OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life

“Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/ atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” ujar Ogi.

Tim likuidasi

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. “Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” ujar Ogi.

Baca juga : Gandeng Bank OCBC, Great Eastern Life Hadirkan Produk Unit Link Baru

Selain itu, OJK melakukan upaya pelindungan konsumen, dengan beberapa kali memfasilitasi pengaduan konsumen, di antaranya mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

Kronologi

Kronologi kisruh antara nasabah dan AJK. Pada 2020 AJK dinilai gagal bayar sehingga Otoritas Jasa Keuangan melakukan pembekuan usaha terhadap AJK.

Baca juga : Korban Kembali Suarakan Penolakan Subordinated Loan Asuransi Jiwa Kresna

Sekitar 200 nasabah merasa ditipu oleh AJK sehingga mereka melaporkan hal itu ke Polri. Meski usaha dibekukan, AJK tetap membayar nasabah sampai Rp1,4 triliun.

Sementara tagihan yang harus AJK bayar ke nasabah sekitar Rp6,4 triliun. Hingga saat ini sisa tagihan nasabah sekitar Rp5 triliun yang belum dilunasi.

Karena itu, para nasabah mendatangi kantor OJK guna meminta pencabutan pembekuan usaha asuransi tersebut. Dengan alasan para nasabah sudah menerima keputusan damai dan komitmen manajemen AJK yang siap mengembalikan dana nasabah.

Baca juga : Korban Kresna Life Layangkan Somasi

Hingga akhirnya keluarlah putusan final dari OJK dengan mencabut izin usaha Kresna Life pada Juni 2023. (Ant/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat