visitaaponce.com

Upah Minimum Berpeluang Naik di 2024

Upah Minimum Berpeluang Naik di 2024
Upah minimum pekerja pada 2024 berpeluang naik(Dok. Ist)

UPAH minimum pekerja atau buruh berpeluang naik pada 2024. Itu merujuk pada angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inflasi yang relatif terkendali di Tanah Air.

"Ya ada (peluang naik). Karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat ditemui pewarta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

Peluang kenaikan upah tersebut lantaran pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari beleid itu ialah Peraturan Menaker 18/2022 yang memperkenalkan formula penghitungan baru, yaitu penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

Baca juga: Pengamat: Upah Minimum Harus Berpihak pada Kebutuhan Hidup Layak

Dengan formulasi tersebut sedianya kenaikan upah bakal terbatas. Namun bila PP 36/2021 direvisi, besar kemungkinan formulasi penghitungan upah minimum yang ada di Permenaker 18/2022 tak lagi digunakan untuk menghitung kenaikan upah di 2024.

"Nanti akan digodok di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sembari kita akan matangkan PP 36/2021 yang akan mengatur tentang pengupahan. Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," jelas Ida.

Baca juga: Di Rapat Young Parlemen AIPA, Puan Soroti Upah Rendah bagi Pekerja Muda

Aturan mengenai pengupahan di 2024 itu diupayakan bakal keluar sebelum November 2023. Saat ini, kata Ida, pemerintah masih menyerap aspirasi dari pihak-pihak terkait untuk menyempurnakan pengaturan upah yang saat ini berlaku.

"Sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha," pungkas Ida. (Z-10) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat