visitaaponce.com

Pengamat Upah Minimum Harus Berpihak pada Kebutuhan Hidup Layak

Pengamat: Upah Minimum Harus Berpihak pada Kebutuhan Hidup Layak 
Pengamat Ekonomi yang juga pengiat UMKM, Andy Azisi Amin.(Ist)

MASSA buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% tahun 2024.

Kedua aliansi itu dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Massa mendatangi Balai Kota DKI Jakarta sebelum beraksi di titik kumpul yakni Istana Negara, Kamis (10/8). Selain menuntut kenaikan upah, partai buruh juga pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Kesehatan yang telah disahkan baru-baru ini.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Usulkan Honor Kader Jumantik dan Posyandu Dinaikkan

Pengamat Ekonomi yang juga pengiat UMKM, Andy Azisi Amin, mengatakan kebijakan upah minimum di DKI Jakarta memang selalu menarik perhatian banyak pihak.

Setiap tahunnya, pemerintah DKI Jakarta menetapkan jumlah upah minimum yang harus diberikan kepada pekerja di wilayah tersebut. 

Pekerja Dapat Upah yang Layak

Kebijakan tersbut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan upah yang layak. Namun, kebijakan ini juga sering menjadi kontroversi, terutama bagi para pengusaha yang merasa beban biaya mereka meningkat. 

“Meski begitu, kebijakan tersebut tetap penting untuk menciptakan kondisi kerja yang adil dan memberikan kehidupan yang layak bagi para pekerja di DKI Jakarta,” ujar Andy Azisi dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (11/8). 

Baca juga: Menaker Kemukakan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas

Master ekonomi jebolan University of Illinois, Urbana-Champaign, Amerika Serikat, ini menjelaskan bahwa untuk menolong pekerja berupah rendah, kebijakan upah minimum (UMP) telah lama diadopsi Indonesia.

Namun kebijakan ini sering dipandang berdampak negatif terhadap lapangan kerja, terutama pekerja tidak terdidik, muda dan perempuan yang upahnya di bawah rata-rata. 

Menanggung Beban Produsen

“Kebijakan upah minimum diklaim akan membuat pengusaha mencari subtitusi buruh tidak terampil sehingga mendorong terjadinya pemutusan kerja atau turunnya kesejahteraan. Kebijakan upah minimum juga tidak memberi manfaat ke mayoritas pekerja miskin yang justru menanggung beban karena produsen menaikkan harga barang. Dalam perspektif mainstream ini, kebijakan upah minimum hanya akan mendistorsi pasar tenaga kerja dan menekan investasi,” jelasnya.

Berdasarkan formula PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, UMP DKI Jakarta semula hanya naik 0,85% (Rp38 ribu).

Baca juga: Serikat Pekerja Lembata Berhasil Fasilitasi Kenaikan Upah Buruh Pelabuhan

Kemudian, dengan menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,7-5,5% dan inflasi 2-4%, UMP DKI Jakarta 2022 direvisi menjadi naik 5,1% (Rp226 ribu). 

Kenaikan UMP DKI Jakarta di atas disambut antusias oleh buruh, namun mendapat kecaman keras pengusaha dan pemerintah pusat. Kenaikan upah minimum yang memadai, selain menolong pekerja dengan upah rendah, juga akan memberi dorongan ke atas bagi tingkat upah sebagian besar tenaga kerja di kelas menengah.

“Sebaliknya, upah minimum yang stagnan, selain berpotensi memiskinkan keluarga buruh, juga akan turut mendorong stagnasi upah pekerja kelas menengah,” kata Andy Azisi.

Kebijakan upah minimum, lanjutnya, di tengah lemahnya serikat buruh dan stagnannya upah kelas menengah, sejak awal lebih ditujukan untuk memperbaiki hubungan industrial dan kinerja makroekonomi, bukan semata penanggulangan kemiskinan. Upah yang lebih tinggi juga akan memberi dampak stabilisasi pada pengeluaran konsumen.

Baca juga: Aliansi Buruh Siap Lakukan Aksi Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja 

Perekonomian secara keseluruhan akan lebih sejahtera karena lebih banyak pendapatan yang diterima pekerja akan meningkatkan daya beli mereka, sehingga menciptakan permintaan baru untuk barang dan jasa.

Permasalahan akses pasar tenaga kerja bagi kelompok miskin umumnya mengambil dua bentuk: tingginya angka pengangguran dan setengah menganggur (participation problem) dan sifat dasar pekerjaan dimana imbal hasil bagi tenaga kerja adalah rendah dan tidak menentu (earning-cum-productivity problem). 

Namun fokus kebijakan ketenagakerjaan mainstream adalah pasar kerja yang fleksibel untuk efisiensi tenaga kerja dan optimalnya investasi. Dalam perspektif konvensional, permintaan agregat tidak mempengaruhi full employment. Kebijakan fiskal dan moneter dapat menurunkan pengangguran namun hanya temporer, tidak permanen.

Baca juga: Hari Buruh Internasional, Aksi Damai di Padang Tolak UU Bermasalah

Implikasinya, kebijakan ketenagakerjaan harus berfokus pada deregulasi untuk pasar tenaga kerja yang fleksibel.  Berbeda dengan keyakinan mainstream, faktanya, upah dan kesejahteraan yang layak untuk pekerja akan berdampak signfikan pada permintaan agregat dan penurunan pengangguran. 

“Pertumbuhan permintaan agregat akan lebih besar mendorong produktivitas tenaga kerja dibandingkan tekanan harga barang melalui kenaikan upah,” ujar Andy.

UU Ciptaker Dorong Iklim Investasi 

Mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, undang-undang yang disahkan di Indonesia pada 2020 dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja, serta menyederhanakan berbagai regulasi ketenagakerjaan dan perizinan usaha.

UU Cipta Kerja ini merupakan revisi dari beberapa undang-undang sebelumnya, termasuk undang-undang ketenagakerjaan. 

“Salah satu poin penting yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP tetap diatur dan dipertahankan dalam UU tersebut, dan pemberlakuan UMP tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," jelasnya.

"UMP adalah upah minimum yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja untuk pekerjaan tertentu di tingkat provinsi. Dengan aliran investasi lintas wilayah yurisdiksi untuk keuntungan maksimum, fleksibilitas pasar kerja menjadi tuntutan standar kapital global untuk efisiensi operasional dan daya saing produk,” tegas Andy Azisi. 

Tanpa adanya perubahan kebijakan pengupahan yang lebih berpihak pada kebutuhan hidup layak, kata Andy Azisi, maka gelombang protes terhadap penetapan upah minimum akan terus bergulir setiap tahunnya. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat