visitaaponce.com

Demi Kurangi Polusi, IESR Setuju Pertalite Dihapuskan

Demi Kurangi Polusi, IESR Setuju Pertalite Dihapuskan
Ilustrasi SPBU yang menjual pertalite(MI/Dwi Apriani )

DIREKTUR Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mendukung rencana PT Pertamina (Persero) untuk menyetop penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai oktan (RON) 90 pertalite di tahun depan.

Menurutnya, BBM dengan RON di bawah 92 dianggap menjadi sumber polutan. Fabby juga menyebut secara regulasi Pertamina tidak bisa lagi menjual BBM di bawah RON 91 sejak 2018 lalu. Ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

"Menurut saya ini langkah yang tepat. Sejak 2018 semua kendaraan yang diproduksi di Indonesia seharusnya mengadopsi standar BBM Euro IV ke atas," ujar Fabby saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (30/8).

Baca juga: Pertamina bakal Hapus Pertalite di 2024

Ia berpandangan pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari ancaman polusi udara, yang salah satunya berasal dari pembakaran BBM berkualitas rendah.

Dengan meningkatkan kualitas BBM yang dijual, masyarakat dianggap mendapatkan manfaat, yaitu berkurangnya dampak dan biaya kesehatan akibat polusi udara.

Baca juga: Soal Polusi Udara, Pengamat Nilai Pemerintah Harus Tegas Batasi Kendaraan Pribadi

Untuk menggantikan pertalite, Pertamina berencana meluncurkan BBM Pertamax Green 92, percampuran pertalite dengan etanol sebanyak 7% (E7) untuk menghadirkan BBM yang ramah lingkungan. Fabby pun mendorong pemerintah untuk memberikan subsidi terhadap produk BBM terbaru tersebut. Hal ini agar harga Pertamax Green 92 bisa dijangkau masyarakat menengah ke bawah.

"Apabila pertalite dihapuskan, bisa jadi Pertamax Green 92 yang akan jadi BBM subsidi," pungkasnya. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat