visitaaponce.com

Implementasi Kebijakan Batasan Persentase Auto Rejection Simetris Mulai 4 September

Implementasi Kebijakan Batasan Persentase Auto Rejection Simetris Mulai 4 September
Karyawati berjalan di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA )

BURSA Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan batasan persentase Auto Rejection Simetris tahap II pada pekan depan tanggal 4 September 2023, setelah kebijakan batasan persentase ARB tahap I sebesar 15% pada 5 Juni 2023 lalu.

Merujuk kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka BEI akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023.

Rinciannya yaitu, pada harga saham rentang Rp50-Rp200 per saham, maka batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) akan menjadi hingga 35%.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2023 untuk Kenali Nasabah di Sektor Pasar Modal

Kemudian untuk saham pada rentang harga Rp200-Rp5.000 per saham, maka batas ARA dan ARB-nya akan mencapai 25%. Selanjutnya, pada harga saham rentang di atas Rp5.000 per saham, maka batas ARA dan ARB-nya akan mencapai 20%.

“Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah,” kata Pj. S. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad, Kamis (31/8).

Baca juga: Jika Kinerja Ekonomi Solid, IHSG 2024 Berpotensi di Level 7.000

BEI juga telah mengatur ketentuan tentang Jam Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) tetap seperti ketentuan saat ini dan mengacu kepada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia.

Jam Perdagangan SPPA yaitu pukul 09.00.00 sampai dengan pukul 15.00.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif.

Formulir pembatalan transaksi wajib telah diterima oleh PPA paling lambat pukul 15.15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan. Adapun waktu Pelaporan Transaksi Efek di PLTE yaitu pada pukul 09.30.00 sampai dengan pukul 15.30.00 dengan berpedoman pada waktu Sistem PLTE. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat