AdaKami Sebut Sudah Investigasi Kebenaran Berita Bunuh Diri Korban Pinjol yang Viral
![AdaKami Sebut Sudah Investigasi Kebenaran Berita Bunuh Diri Korban Pinjol yang Viral](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/c053a5bd3aa3c4327be050a230083e6d.jpeg)
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan berita adanya korban bunuh diri yang viral dalam beberapa hari terakhir. Pelaku bunuh diri tersebut diduga depresi karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan AdaKami sudah melakukan investigasi sejak berita viral ini muncul. Hingga hari ini, AdaKami belum juga menerima informasi lengkap terkait identitas korban dari akun X rakyatvspinjol, untuk dapat mengaitkannya dengan terduga oknum desk collector (DC), dan masih berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang lebih dahulu menulis informasi korban di media sosial.
“AdaKami sudah dipanggil langsung oleh OJK untuk menjelaskan duduk perkaranya. Dari hasil pemanggilan tersebut, kami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. Sebagai perusahaan fintech P2P lending berizin OJK, kami tentunya patuh terhadap peraturan dan perintah otoritas. Kami masih terus melakukan investigasi mendalam mengenai kebenaran berita tersebut,” kata Dino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9).
Baca juga: OJK Panggil Adakami untuk Klarifikasi Atas Kabar Debitur yang Bunuh Diri Akibat Pinjol
AdaKami hingga kini masih membutuhkan identitas korban yang dimaksud seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami. Verifikasi identitas korban akan membuktikan kebenaran berita yang beredar.
Dino menekankan dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni di antaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
Baca juga: Warga Sumsel Diteror Pinjol Hingga Bunuh Diri
Tim penagihan AdaKami juga wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK. Sekali lagi, ujarnya, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator.
“AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri. Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” kata Dino.
Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait identitas debitur yang dimaksud, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email [email protected] dengan melampirkan bukti yang lengkap.
Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan AFPI turut mendampingi proses investigasi yang dilakukan AdaKami, untuk memastikan kebenaran dari berita viral tersebut. Selain itu AFPI tentunya mengecek praktik bisnis yang dilakukan AdaKami apakah sudah sesuai dengan code of conduct yang diberlakukan industri fintech P2P lending.
“AFPI turut melakukan investigasi bersama AdaKami, karena kasus seperti ini bisa saja terjadi ke anggota-anggota lainnya. Jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti adanya kesalahan dari AdaKami, yakni informasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri, merusak kepercayaan masyarakat. Padahal pembiayaan digital melalui fintech lending dapat mengakses masyarakat underserved dan unbanked,” kata Sunu.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga [email protected]. Website www.afpi.or.id.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Ini Tanggapan Ekonom soal Dampak Judi Online
Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Biaya Kuliah, Muhadjir: Kampus Bisa Bantu Subsidi Bunga
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
70 Persen Penyebab Perceraian di Depok Adalah Judi Online dan Pinjol
Transaksi Judi Online Kalangan Menengah Atas Capai Rp40 miliar
Kapolres OKU Bantah Korban Bunuh Diri di Sumsel karena Tekanan DC Pinjol AdaKami
Minggu Ketiga Investigasi, AdaKami belum kantongi Identitas Korban
AdaKami Klaim Nasabah Pinjol yang Bunuh Diri Tidak Ada dalam Database
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap