visitaaponce.com

Minggu Ketiga Investigasi, AdaKami belum kantongi Identitas Korban

Minggu Ketiga Investigasi, AdaKami belum kantongi Identitas Korban
Konferensi pers AdaKami dan AFPI(MI/Alfredo Sitompul)

HINGGA Jumat (6/10), yang berarti sudah memasuki minggu ketiga, penyelidikan terkait viralnya kabar seorang nasabah bunuh diri karena terlilit utang pinjol, AdaKami masih belum mendapatkan laporan tambahan dari publik maupun pemilik akun terkait data diri atau identitas lengkap terduga korban bunuh diri. 

Direktur utama AdaKami, Bernadino Moningka Vega Jr, menyebutkan pihaknya akan terus mendalami proses penelusuran mengenai korban yang marak diberitakan, bahkan pihaknya menyerahkan kasus viral ini kepada Bareskrim agar terus melanjutkan investigasi.

AdaKami juga menyatakan Bareskrim akan melakukan investigasi mendalam untuk terus menggali data informasi dari terduga korban bunuh diri berdasarkan wewenang yang sesuai dengan amanat Undang-undang berlaku. 

Hal tersebut karena AdaKami tidak memiliki otoritas untuk intevensi dari upaya investigasi yang dilakukan oleh pihak bareskrim.

"Namun sekarang ini kan sudah diarahkan kepada Bareskrim dan kami sangat terbuka. Kemarin kami telah dipanggil untuk memberikan statement kepada pihak polisi," ujar Bernadino.

Di waktu bersamaan pun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara serius akan terus melakukan proses investigasi terduga korban viral serta meningkatkan upaya memberikan edukasi kepada debt collector yang sudah bersertifikasi dengan jumlah 14 ribu.

"Jika berita viral mengenai korban bunuh diri yang diduga akibat teror debt collector AdaKami ini tidak terbukti kebenarannya, ini menjadi preseden buruk bagi industri. Saat ini, kami mempunyai sekitar 14 ribu orang debt collector yang sudah terverifikasi dan terus kita lakukan training," tutur Ketua Umum AFPI terpilih periode 2023-2026 Entjik S Djafar, .

Pihak AFPI juga menegaskan tidak memiliki anggota DC yang melakukan praktik lapangan dengan cara order fiktif. Hal tersebut bertentangan dengan training bahkan Standard Operating Procedure (SOP) yang sudah diberikan.

AdaKami dan AFPI akan memberikan sanksi kepada pihak DC apabila melakukan pelanggaran saat praktik lapangan.

"Kalo pun ada yang melakukan praktik seperti itu, tentu dari platform termasuk AdaKami akan mengambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran dan SOP penagihan yang berlaku dari perusahaan masing-masing," ucap Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah.

Untuk itu, AdaKami bersama AFPI akan terus membuka layanan laporan masyarakat terkait identitas terduga korban melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected] dengan subyek ‘Lapor Bukti’, pihaknya terus mengundang pihak yang memiliki informasi terkait hal ini untuk melaporkan kepada mereka. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat