visitaaponce.com

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Ilustrasi(MI/Susanto)

RAPAT Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 25 September 2023, LPS telah mengevaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

LPS mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25% pada Bank Umum dan 6,75% pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kemudian, TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25%. TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.

Baca juga: LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Selanjutnya, keputusan tersebut memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, serta upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Selanjutnya, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal, antara lain proses pemulihan ekonomi global sepanjang tahun 2023 hingga tahun depan masih dibayangi beberapa risiko ketidakpastian, antara lain, berlanjutnya tekanan inflasi global diikuti dengan kebijakan suku bunga bank sentral global yang juga cenderung dipertahankan tinggi.

Baca juga: Jumlah Rekening di Bawah Rp100 Juta Tumbuh, Rekening di Atas Rp5 Miliar Melambat

“Di lain sisi, ekonomi domestik tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang kuat. Hal ini tercermin antara lain dari angka PMI manufaktur yang berada pada zona ekspansi, inflasi yang terkendali, dan indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel tumbuh positif,” kata Purbaya pada Konferensi Pers Penetapan TBP Periode September 2023, di Jakarta, Jumat (29/9).

Selain itu, terdapat beberapa perkembangan positif terkini yaitu, kinerja industri perbankan terjaga stabil dari sisi permodalan, likuiditas dan rentabilitas. Fungsi intermediasi menunjukkan pertumbuhan positif dengan pertumbuhan penyaluran kredit yang lebih tinggi dari penghimpunan dana.

Kinerja industri perbankan yang terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi, ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 27,46% per Juli 2023. Sementara itu, likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,49% per Agustus 2023.

Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan pun terus membaik. Per Agustus 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,06% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,24% secara yoy.

“Kondisi ini diperkirakan akan terus berlanjut sejalan dengan pemulihan ekonomi domestik,” kata Purbaya.

Per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.

Lebih jauh Purbaya juga menekankan LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik dalam Rupiah maupun valuta asing.

Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 5 bps menjadi sebesar 3,29% dibandingkan periode Mei 2023.

“Ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian, dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama,” kata Purbaya.

Sedangkan Suku bunga pasar simpanan (SBP) simpanan valas di periode yang sama terpantau naik sebesar 25 bps menjadi sebesar 1,86% jika dibandingkan periode penetapan Tingkat Bunga Penjaminan bulan Mei 2023.

“Suku bunga kebijakan global khususnya Fed rate yang masih naik dan potensial dipertahankan tinggi berdampak pada laju kenaikan SBP valuta asing. Meski demikian, kondisi likuiditas valuta asing perbankan yang relatif terjaga mendorong kenaikan SBP valas lebih moderat,” kata Purbaya.

LPS juga memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 yang merupakan periode relaksasi yang terakhir.

Berakhirnya masa relaksasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu, dan telah disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan, termasuk melalui publikasi di website LPS.

“Keputusan ini berdasarkan berakhirnya status pandemi Covid-19 dan kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga,” kata Purbaya. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat