Teten Masih Banyak E-Commerce, Tutupnya TikTok Shop Tidak Bikin Mati UMKM
MENTERI Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menegaskan dengan ditutupnya platform TikTok Shop, tidak akan membuat bisnis para UMKM yang sudah berjualan di platform tersebut mati. Menurut Teten, para pelaku usaha dapat beralih ke platform e-commerce lainnya.
Ia meyakini, para seller tersebut juga pastinya memiliki toko-toko online selain di TikTok Shop.
"Begini, tidak berarti dengan ditutupnya TikTok Shop yang melanggar hukum itu bisnisnya akan mati, kan masih banyak channel lain. Tidak mungkin dia jualan di satu channel, pasti seller itu jualan di multi-channel, offline jual, online juga jual, sudah biasa di semua pasar. Jangan seolah-olah kalau itu diatur atau tutup, bangkrut, tidak," Kata Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (5/10).
Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten Ingatkan Kewajiban pada Seller dan Affiliator
Teten melanjutkan, media sosial TikTok saat ini masih bisa digunakan oleh UMKM dalam mempromosikan produknya. Namun, hanya sebagai media sosial saja, dan tidak boleh ada transaksi di dalamnya.
"Untuk pemasaran masih bisa dilakukan di TikTok medsosnya, marketingnya, promosinya masih bisa dilakukan," ujarnya.
Teten mengatakan, yang saat ini harus dikhawatirkan adalah nasib produk asli Indonesia yang kalah saing dengan produk luar negeri yang dijual murah. Persaingan itulah yang dinilai akan berdampak buruk bagi pelaku usaha dalam negeri.
Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pemerintah Diminta Bantu Pemberdayaan UMKM di Kanal Digital
"Justru yang harus dilindungi jangan sampai mati, produk tidak bisa bersaing karena ada produk luar negeri yang dijual sangat murah, tidak memenuhi standar dalam negeri. Selain merugikan konsumen, merugikan produsen. Itu yang menimbulkan pengangguran," tegas Teten.
Sebelumnya, TikTok Shop milik platform TikTok resmi menutup bisnis dan layanannya pada hari Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB.
Diketahui, kebijakan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.
Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Kabareskrim: Menuju Polri yang Semakin Profesional
UMKM Perajin Blangkon di Yogyakarta Diberikan Pembiayaan dan Pendampingan
Bobby Maulana Ingin Kuliner Sukabumi Go International
Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Rakyat
WikiWirausaha dan WikiExport Dukung Pemberdayaan UMKM
Solopreneur Academy Wujud Nyata Dukungan bagi Pelaku UMKM
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar, untuk Apa Saja?
Vespa LX 125 i-get Banyak Dikeluhkan, Ini Tindak Lanjut Piaggio
Viral Bawakan Lagu Kidung, Penyanyi Australia Ben Abraham Mimpi Buat Album di Ambon
Akan Rilis Lagu Baru, Lisa Blackpink Buat Akun Tiktok
Tips Menjaga Keamanan Akun TikTok Anda
Kim dan Dea, Konten Kreator yang Promosikan Kuliner Gerobakan dengan Cara Kreatif
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap