visitaaponce.com

Teten Masih Banyak E-Commerce, Tutupnya TikTok Shop Tidak Bikin Mati UMKM

Teten: Masih Banyak E-Commerce, Tutupnya TikTok Shop Tidak Bikin Mati UMKM
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.(MI/Ramdani)

MENTERI Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menegaskan dengan ditutupnya platform TikTok Shop, tidak akan membuat bisnis para UMKM yang sudah berjualan di platform tersebut mati. Menurut Teten, para pelaku usaha dapat beralih ke platform e-commerce lainnya.

Ia meyakini, para seller tersebut juga pastinya memiliki toko-toko online selain di TikTok Shop.

"Begini, tidak berarti dengan ditutupnya TikTok Shop yang melanggar hukum itu bisnisnya akan mati, kan masih banyak channel lain. Tidak mungkin dia jualan di satu channel, pasti seller itu jualan di multi-channel, offline jual, online juga jual, sudah biasa di semua pasar. Jangan seolah-olah kalau itu diatur atau tutup, bangkrut, tidak," Kata Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (5/10).

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten Ingatkan Kewajiban pada Seller dan Affiliator

Teten melanjutkan, media sosial TikTok saat ini masih bisa digunakan oleh UMKM dalam mempromosikan produknya. Namun, hanya sebagai media sosial saja, dan tidak boleh ada transaksi di dalamnya.

"Untuk pemasaran masih bisa dilakukan di TikTok medsosnya, marketingnya, promosinya masih bisa dilakukan," ujarnya.

Teten mengatakan, yang saat ini harus dikhawatirkan adalah nasib produk asli Indonesia yang kalah saing dengan produk luar negeri yang dijual murah. Persaingan itulah yang dinilai akan berdampak buruk bagi pelaku usaha dalam negeri.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pemerintah Diminta Bantu Pemberdayaan UMKM di Kanal Digital

"Justru yang harus dilindungi jangan sampai mati, produk tidak bisa bersaing karena ada produk luar negeri yang dijual sangat murah, tidak memenuhi standar dalam negeri. Selain merugikan konsumen, merugikan produsen. Itu yang menimbulkan pengangguran," tegas Teten.

Sebelumnya, TikTok Shop milik platform TikTok resmi menutup bisnis dan layanannya pada hari Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB.

Diketahui, kebijakan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.

Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat