visitaaponce.com

TikTok Shop Dapat Beroperasi Lagi di Indonesia Asalkan Memenuhi Syarat Pemerintah

TikTok Shop Dapat Beroperasi Lagi di Indonesia Asalkan Memenuhi Syarat Pemerintah
Penjual menjajakan barang daganganya di TikTok(AFP )

MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop dapat beroperasi lagi di Indonesia jika platform tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai E-Commerce.

Menurut Teten, selama ini mereka dilarang karena memang belum memiliki izin untuk berdagang. Maka jika Tiktok mengajukan perizinan sesuai ketentuan, pemerintah akan mengizinkan.

"Bagus dong. Kalau bikin baru (TikTok Shop). Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia. Mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan," kata Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (5/10).

Baca juga: Teten: Masih Banyak E-Commerce, Tutupnya TikTok Shop Tidak Bikin Mati UMKM

Teten mengatakan, jika TikTok Shop ingin beroperasi lagi, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia sekaligus mengajukan perizinan sebagai e-commerce.

"Mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia. Di sini harus mengajukan lisensinya dan harus mengikuti Permendag 31/2023," kata Teten.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Zulhas Minta Seller Beralih ke E-Commerce Lain  

Ia menegaskan, pemerintah bukan ingin mematikan bisnis Tiktok. Namun, kata Teten, semua pelaku usaha di dalam negeri harus mengikuti aturan pemerintah Indonesia.

"Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikutin aturan pemerintah Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, TikTok Shop milik platform social media TikTok resmi menutup bisnis dan layanannya pada hari Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB.

Diketahui, kebijakan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.

Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat