TikTok Shop Dapat Beroperasi Lagi di Indonesia Asalkan Memenuhi Syarat Pemerintah
![TikTok Shop Dapat Beroperasi Lagi di Indonesia Asalkan Memenuhi Syarat Pemerintah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/b8528c64b459bdc013285dce310fa98c.jpg)
MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop dapat beroperasi lagi di Indonesia jika platform tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai E-Commerce.
Menurut Teten, selama ini mereka dilarang karena memang belum memiliki izin untuk berdagang. Maka jika Tiktok mengajukan perizinan sesuai ketentuan, pemerintah akan mengizinkan.
"Bagus dong. Kalau bikin baru (TikTok Shop). Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia. Mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan," kata Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (5/10).
Baca juga: Teten: Masih Banyak E-Commerce, Tutupnya TikTok Shop Tidak Bikin Mati UMKM
Teten mengatakan, jika TikTok Shop ingin beroperasi lagi, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia sekaligus mengajukan perizinan sebagai e-commerce.
"Mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia. Di sini harus mengajukan lisensinya dan harus mengikuti Permendag 31/2023," kata Teten.
Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Zulhas Minta Seller Beralih ke E-Commerce Lain
Ia menegaskan, pemerintah bukan ingin mematikan bisnis Tiktok. Namun, kata Teten, semua pelaku usaha di dalam negeri harus mengikuti aturan pemerintah Indonesia.
"Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikutin aturan pemerintah Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, TikTok Shop milik platform social media TikTok resmi menutup bisnis dan layanannya pada hari Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB.
Diketahui, kebijakan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.
Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan. (Fik/Z-7)
Terkini Lainnya
Bantuan Modal Dukung Perempuan Pelaku UMKM Kembangkan Usaha
Idul Adha 1445H, MenKopUKM Ingatkan Masyarakat untuk Peduli Terhadap Sesama
Pola Pikir hanya untuk Sekadar Bertahan Hidup harus Dikubur
Presiden Jokowi Tunda Kewajiban Pelaku UMKM Miliki Sertifikasi Halal
Pasar Rakyat Harus Mampu Bersaing dengan Pasar Modern
Warung Tradisional Punya Keunggulan Dibandingkan Jaringan Ritel Modern
TikTok Shop Diduga Lakukan Maladministrasi dan Abaikan Peraturan Mendag
Tak Untungkan UMKM, Kebijakan Pemerintah Terkait TikTok Dipertanyakan
Ninja Xpress Dorong Independensi UKM Melalui Pemanfaatan Social Commerce
Bahlil Tegur Keras TikTok
Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe
Indef Minta Aturan Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Segera Terbit
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap