visitaaponce.com

Presiden Jokowi Tunda Kewajiban Pelaku UMKM Miliki Sertifikasi Halal

Presiden Jokowi Tunda Kewajiban Pelaku UMKM Miliki Sertifikasi Halal
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.(Dok. Medcom.id)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki sertifikasi halal pada Oktober 2024. Kebijakan ini diperpanjang hingga 2026.

"Karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Teten menjelaskan saat ini baru ada 44,4 juta UMKM yang mengantongi sertifikasi halal. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), rata-rata cuma ada 2.678 sertifikat yang dikeluarkan per harinya.

Baca juga : Pemerintah Dorong Percepatan Penerbitan NIB dan Sertifikasi Halal Bagi UMK

"Kalau mau tetap dikejar sampai Oktober itu perlu 102.000 sertifikat setiap hari," jelasnya.

Teten menegaskan apabila target ini dipaksakan akan merugikan banyak pelaku UMKM. Mereka bakal dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki sertifikasi halal.

"Saya kira tepat Pak Presiden menunda kewajiban sertifikat sampai 2026," tandasnya. 

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat