visitaaponce.com

Gangguan PDNS Hambat Proses Sertifikasi Halal

Gangguan PDNS Hambat Proses Sertifikasi Halal
Ilustrasi: Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal.(Dok.Antara)

GANGGUAN pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil. Hal ini disampaikan anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Wisnu Wijaya, Rabu (26/6). 

Pelaku usaha yang mengeluhkan masalah pada portal SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

“Mereka mengeluhkan data atau dokumen pengajuan tidak bisa dimasukan ke portal sistem SiHalal sejak beberapa hari terakhir. Nasib mereka terkatung-katung karena proses pengajuan sertifikat mereka terhambat akibat lumpuhnya server Pusat Data Nasional yang digunakan oleh Kementerian Agama,” jelas Wisnu.

Baca juga : Kewajiban Sertifikasi Halal Jangan Memberatkan Pelaku UMKM

Terhambatnya proses input data pengajuan sertifikat halal di portal Ptsp.halal.go.id yang dikelola oleh BPJPH Kemenag membuat resah pelaku usaha.

“Dampak dari berlarutnya masalah server yang down ini adalah menimbulkan keengganan bagi pelaku usaha karena merasa frustasi akibat sulitnya memproses ajuan sertifikat halal mereka. Seharusnya BPJPH bisa menyediakan alternatif untuk menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat di tengah tingginya kesadaran pelaku usaha atas pentingnya produk halal,” terangnya.

Di dalam rencana kerja 2025, BPJPH menyebut akan melakukan pengembangan SiHalal berbasis AI dan Blockchain serta layanan konsultasi berbasis digital melalui Omni Communication Assistant.

Baca juga : Unpad Halal Expo, Langkah Awal Kembangkan Ekosistem Halal Berkelanjutan di Jabar

"Untuk itu saya berharap hal tersebut juga ditunjang dengan penyediaan sistem dan perangkat keamanan digital yang memadai. Mulai dari penyiapan talenta SDM digital sampai kesiapan infrastruktur digitalnya,” jelasnya

Wisnu menjelaskan, pengembangan sistem teknologi dan informasi oleh BPJPH harus menjadi perhatian serius untuk mendorong tercapainya realisasi satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro di tahun 2024.

“Per 8 Mei 2024, masih terdapat 3,1 juta UMK yang telah memiliki NIB, namun belum memiliki sertifikat halal. Pertanyaanya adalah, bagaimana bisa meng-cover kebutuhan yang tinggi tersebut jika tidak ditopang dengan kesiapan infrastruktur digital yang memadai?"

Lebih lanjut, Wisnu mendorong Kemenag untuk memertimbangkan penyusunan regulasi terkait dengan mitigasi digital secara mandiri yang tidak selalu bergantung pada kebijakan PDN, khususnya dalam hal proses back up data berkala, maintenance, dan tata kelola data.

“Selain itu, perlu ada inisiatif untuk mengoptimalkan layanan secara manual selagi layanan daring masih terkendala dengan memaksimalkan peran Halal Center yang berafiliasi dengan BPJPH yang telah tersebar di sejumlah daerah di Indonesia untuk membantu proses pengajuan sertifikasi halal para pelaku usaha. Posko darurat ini penting untuk mengurangi terjadinya penumpukan di akhir sehingga membuat proses sertifikasi halal menjadi semakin berlarut. Maka, perlu disosialisasikan secara masif dari sekarang,” tandasnya. (Sru/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat