Pemprov Kalsel Dorong Sertifikasi Halal untuk 255 Ribu UKM
![Pemprov Kalsel Dorong Sertifikasi Halal untuk 255 Ribu UKM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/e47c49f7e3731c44b8dc3504bf5a96b7.jpg)
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendorong dan melakukan pendampingan agar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memiliki sertifikasi halal. Di Kalsel terdata ada sekitar 255 ribu UKM dan baru 8.000 UKM yang memiliki sertifikasi halal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Rivai di sela-sela kegiatan penyerahan simbolis 1000 sertifikat halal bagi pelaku UKM di Kalsel, Selasa (21/5), mengatakan pihaknya terus mendorong agar pelaku UKM memiliki sertifikat halal. "Kita telah melakukan pendampingan 1.000 sertifikat halal dan dalam waktu dekat kita akan meminta kuota tambahan agar lebih banyak pelaku usaha di daerah ini yang mendapatkan sertifikat halal," tuturnya.
Pendampingan halal sertifikat ini, dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi ketentuan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal.
Baca juga : 2025, Indonesia Jadi Konsumen Produk Halal Terbesar di Dunia
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal. Penyerahan secara simbolis sertifikat halal dilakukan Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel Raudatul Jannah yang mewakili Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Menurutnya Pemprov Kalsel mendorong agar pelaku usaha di memiliki peluang lebih besar lagi untuk tumbuh sebagai produsen makanan halal. "Sertifikat halal yang didapat merupakan aset kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan," ujarnya.
Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk UKM paling lambat Oktober 2024, dimundurkan menjadi Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik. Sementara tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5), menyebutkan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini salah satunya disebabkan rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun. Ia menyebut saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta.
Kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Oleh karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal. (Z-6)
Terkini Lainnya
Program E-Learning Perluas Akses Pelatihan dan Edukasi Halal
Gangguan PDNS Hambat Proses Sertifikasi Halal
BPJPH Datangi Tempat Usaha Mudahkan Sertifikasi Halal
Kemendag Terus Dampingi UMKM untuk Dapatkan Sertifikasi Halal
Wajib Sertifikat Halal Ditunda Sampai 2026, Pelaku Usaha Diminta tidak Berleha-Leha
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
Kalsel Upayakan Pengembalian Status Bandara Internasional
Diduga ada Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru, Sekwan Membantahnya
Besok Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Mulai Tiba di Kalsel
Kain Khas Kalsel, Sasirangan, Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis
Kasus Pasung Jadi Prioritas Pemprov Kalsel
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap