visitaaponce.com

Pemprov Kalsel Dorong Sertifikasi Halal untuk 255 Ribu UKM

Pemprov Kalsel Dorong Sertifikasi Halal untuk 255 Ribu UKM
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal.(ANTARA/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendorong dan melakukan pendampingan agar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memiliki sertifikasi halal. Di Kalsel terdata ada sekitar 255 ribu UKM dan baru 8.000 UKM yang memiliki sertifikasi halal.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Rivai di sela-sela kegiatan penyerahan simbolis 1000 sertifikat halal bagi pelaku UKM di Kalsel, Selasa (21/5), mengatakan pihaknya terus mendorong agar pelaku UKM memiliki sertifikat halal. "Kita telah melakukan pendampingan 1.000 sertifikat halal dan dalam waktu dekat kita akan meminta kuota tambahan agar lebih banyak pelaku usaha di daerah ini yang mendapatkan sertifikat halal," tuturnya.

Pendampingan halal sertifikat ini, dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi ketentuan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal.

Baca juga : 2025, Indonesia Jadi Konsumen Produk Halal Terbesar di Dunia

Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal. Penyerahan secara simbolis sertifikat halal dilakukan Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel Raudatul Jannah yang mewakili Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Menurutnya Pemprov Kalsel mendorong agar pelaku usaha di memiliki peluang lebih besar lagi untuk tumbuh sebagai produsen makanan halal. "Sertifikat halal yang didapat merupakan aset kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan," ujarnya.

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk UKM paling lambat Oktober 2024, dimundurkan menjadi Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik.  Sementara  tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5), menyebutkan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini salah satunya disebabkan rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun. Ia menyebut saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta.

Kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Oleh karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat