visitaaponce.com

Bahlil Tegur Keras TikTok

Bahlil Tegur Keras TikTok
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia(MI/Ramdani )

MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan teguran kepada TikTok. Perusahaan asal Tiongkok itu dianggap menyebarkan pernyataan adu domba seiring diterbitkan aturan dari pemerintah mengenai larangan social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram melakukan transaksi jual beli.

Bahlil mengatakan TikTok menyeret para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang akan dirugikan atas kebijakan pemerintah tersebut. Ketentuan pelarangan izin usaha TikTok Shop tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Pesan WhatsApp TikTok itu seakan-akan kalau dia enggak jalan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak diakomodir. Ingat dia enggak boleh mengadu domba bangsa ini," kata Bahli di Gedung Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (28/9).

Baca juga: Bahlil Minta TikTok tidak Melawan Regulasi Pemerintah

Bahlil menegaskan saat ini TikTok hanya memiliki izin usaha sebagai sosial media, bukan social commerce atau proses jual beli barang dan layanan secara langsung melalui media sosial. Sehingga, ia menyatakan akan memberikan peringatan jika TikTok masih nekad membiarkan TikTok Shop beroperasi di Tanah Air.

"Kalau itu terus terjadi maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap TikTok. Dia boleh melakukan kegiatan perdagangan e-commerce. Tapi, dia harus buat izin yang berbeda dengan sekarang karena izinnya sekarang media sosial," ucapnya.

Baca juga: Melaney Ricardo Ungkap Larangan Tiktop Shop Perlu Dikaji Ulang

Sebelumnya, TikTok Indonesia menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah itu. Mereka mengeklaim larangan dari pemerintah akan merugikan pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate pengguna TikTok Shop.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan jutaan penjual di TikTok Shop," ujar juri bicara TikTok Indonesia. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat