visitaaponce.com

Firma Adalah Pengertian Ciri, Jenis, serta Kekurangan dan Kelebihan

Firma Adalah: Pengertian Ciri, Jenis, serta Kekurangan dan Kelebihan
Firma adalah salah satu badan usaha yang dibentuk untuk berbisnis. Simak penjelasannya lebih lanjut.(Freepi)

FIRMA adalah sebuah istilah yang sangat populer di dunia bisnis. Firma adalah salah satu bahan usaha yang bisa dibuat tanpa syarat yang cukup ribet, dengan kata lain firma adalah sebuah bisnis yang dapat dengan mudah dibentuk. 

Berbeda dengan CV, firma berupa badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi sedangkan CV merupakan badan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri dan perdagangan. 

Simak penjelasan berikut agar lebih paham mengenai hal-hal tentang firma. 

Baca juga: Aspek Legal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

Pengertian

Firma adalah bentuk persekutuan di antara dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah badan usaha dengan menggunakan nama yang telah ditentukan bersama. Dalam bahasa belanda firma disebut “vennootschap onder firma” atau yang berarti perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. 

Baca juga: 7 Aplikasi Jual Pulsa Harga Murah, Cocok untuk Tambah Penghasilan!

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia firma mempunyai arti perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama dan setiap pesertanya turun serta bertanggung jawab. 

Terdapat juga beberapa arti firma dari beberapa ahli yang mengemukakan, diantaranya 

  • Willem Molengraaff mengatakan firma adalah persekutuan, perserikatan, atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama satu nama yang telah disepakati. Lalu setiap anggotanya tidak dibutuhkan tanggung jawabnya terhadap perseroan pihak ketiga. 
  • Manulang mengatakan firma adalah persekutuan untuk menjalankan satu perusahaan dengan memakai nama bersama yang telah ditentukan. 
  • Wery menyebutkan firma adalah perusahaan yang beroperasi di bawah nama bersama namun tidak dengan perusahaan komanditer. 
  • Slagter mengatakan perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki nama bersama untuk menjalankan suatu bisnis berbagai aktivitas perusahaan dengan tujuan sama-sama mendapatkan keuntungan atas haknya masing-masing. 

Ciri-ciri firma

Terdapat beberapa ciri firma yang dapat dijadikan karakteristik badan usaha. Untuk memahami karakteristik dan ciri-ciri firma tentunya akan memberi pengetahuan dan wawasan yang luas untuk menentukan badan usaha pilihan anda di dalam bisnis nantinya. Berikut adalah ciri-ciri firma yang ada di Indonesia

  1. Umumnya, seluruh anggota firma sudah saling kenal dan akrab satu sama lain
  2. Perjanjian yang disusun dipercayakan kepada notaris
  3. Menggunakan satu nama yang telah disepakati 
  4. Memiliki tanggung jawab dan resiko yang harus ditanggung masing-masing anggota
  5. Semua wajib terlibat jika perusahaan memiliki hutang
  6. Seluruh anggota mempunyai hak untuk menjadi pemimpin
  7. Tidak boleh memasukkan orang kedalam badan usaha tanpa seizin seluruh anggota
  8. Anggota fiema berlaku seumur hidup
  9. Setiap anggota firma memiliki hak untuk membubarkan badan usaha ini
  10. Menambahkan modal dari kredit usaha sangat mudah
  11. Mendirikan firma tidak memerlukan akta pendirian

Jenis firma

Secara umum terdapat empat jenis firma yaitu 

  1. Firma dagang: Firma ini bergerak pada industri perdagangan dan hanya fokus pada kegiatan jual beli barang. 
  2. Firma non dagang/jasa: Badan usaha ini bergerak pada industri jasa dan hanya berfokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian para anggotanya. 
  3. Firma umum: Badan usaha ini semua anggota memiliki kekuasaan yang tak terbatas sehingga semua anggota yang terlibat memiliki tanggung jawab atas operasional dan utang piutang. 
  4. Firma terbatas: Pada firma ini seluruh anggota tidak mempunyai hak dan kekuasaan yang bebas. Mereka mempunyai tanggung jawab, hak dan kewajiban secara terbatas sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. 

Contoh firma

Perusahaan firma Nike 

Perusahaan  ini berasal dari Amerika Serikat. Nike menjadi idola para penggemar olahraga karena menyediakan sepatu dan pakaian olahraga. Penggemarnya tidak hanya di Amerika Serikat saja, penjualan Nike bisa sampai ke kancah internasional termasuk masuk ke dalam Indonesia. 

Perusahaan firma diadora

Diadora juga memproduksi alat-alat olahraga seperti rugby, sepatu, altet, sepak bola, tenis, dan sepeda. Perusahaan ini didirikan Marcello Danieli dengan beberapa temannya. 

Firma hukum

Seperti hal yang sering dijumpai, di setiap kantor pengacara ataupun kantor konsultan sering disebut sebagai firma hukum. Firma hukum ini termasuk kedalam kategori firma yang berkegiatan secara non dagang karena berkaitan dengan sebuah lembaga. Firma ini bertujuan untuk memberi pelayanan hukum kepada masyarakat

Firma akuntansi

Firma akuntansi juga termasuk ke dalam firma non dagang karena dibentuk dengan tujuan menyediakan jasa akuntansi di luar lembaga akuntansi dari sebuah perusahaan. Firma ini dikoordinasikan oleh sekumpulan orang yang bertujuan untuk memberikan jasa akuntansi baik jasa yang dibutuhkan untuk individu, badan hukum maupun perusahaan. 

Firma umum

Firma jenis ini berbeda dari firma dagang dan non dagang. Karena dalam firma ini setiap anggotanya mempunyai kekuasaan dan tanggung jawab penuh. 

Firma terbatas

Hampir sama dengan firma umum, namun dalam firma ini seluruh anggotanya dibatasi atas hak dan kekuasaan. Contohnya adalah firma sumber rezeki, firma multi marketing, firma indo eternity dan sebagainya. 

Kekurangan firma

  • Semua anggota bertanggung jawab terhadap utang yang diperoleh badan usaha
  • Seluruh anggota juga harus ikut serta bertanggung jawab atas kerugian yang diperoleh
  • Tidak ada pemisah antara kekayaan pribadi dan perusahaan 
  • Perusahaan ini bisa bubar jika ada anggota yang keluar
  • Dapat menimbulkan perselisihan bila pembagian keuntungan dirasa tidak adil

Kelebihan firma 

  • Membangun firma relatif mudah
  • Mempunyai modal yang besar karena gabungan uang dari para anggota
  • Mempunyai keputusan bersama 
  • Para pemilik modal turut andil dalam mengelola sebuah perusahaan nantinya
  • Mempunyai pembagian kerja sehingga dapat menjalankannya dengan efisien dan efektif sesuai dengan kemampuan

Perbedaan Firma dan CV

Meskipun keduanya sama-sama memiliki tujuan komersial dan berbentuk badan usaha namun, terdapat enam perbedaan utama pada Firma dan CV, diantaranya

Pengelola dan pelaksana usaha

Dalam sebuah firma setiap anggota yang tergabung harus mampu berperan aktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sedangkan CV tidak semua anggota berperan aktif, hanya sejumlah orang saja yang berperan aktif. 

Pengurus dan pendiri perusahaan

Firma hanya diurus dan didirikan oleh para anggota yang bertanggung jawab pada kemitraan sedangkan CV dibagi menjadi dua yaitu warga dan masyarakat yang bertugas sebagai direktur dari persero aktif dan warga yang menjadi komanditer dari persero pasif. 

Bidang dan jenis usaha

Firma adalah bidang usaha yang bergerak pada bidang jasa konsultasi sedangkan CV adalah badan usaha yang bergerak pada bidang industri 

Risiko usaha

Pada firma pendiri memiliki tanggung jawab yang sama pada setiap anggota sedangkan CV hanya memiliki satu pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya. 

Penamaan

Firma adalah nama yang digunakan untuk bersama-sama sedangkan CV tidak memiliki pengaturan nama seperti itu, CV bebas menentukan nama yang diinginkan. 

Sekutu 

Firma tidak memiliki sekutu pasif sedangkan CV memiliki sekutu aktif dan pasif dengan tanggung jawab yang berbeda-beda. 

Cara mendirikan firma 

Bila berminat mempunyai usaha gabungan, Anda dapat membangun badan usaha bersama dengan teman atau keluarga. Terdapat beberapa syarat yang harus dikumpulkan. Syarat ini sesuai dengan pasal 22 KUHD, karena firma didirikan menggunakan akta otentik dihadapan notaris. Akta tersebut memuat anggaran dasar yang berisi

  • Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal pendiri
  • Mencari nama usaha bersama
  • Tentukan firma bersifat umum atau terbatas
  • Nama-nama yang tak diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian
  • Waktu mulai dan berakhirnya persekutuan
  • Membuat ketentuan lainnya tentang pihak ketiga

Tahap mendirikan firma 

Menurut buku Hukum dagang, terdapat empat tahap dalam mendirikan firma diantaranya

  • Firma harus didirikan dengan akta otentik. Bila tidak otentik makan akan berpengaruh kepada pihak ketiga
  • Setelah notaris membuat akta, amka akta akan didaftarkan pada registrasi khusus yang ada di kepaniteraan pengadilan negeri di wilayah Anda
  • Akta ini haus diumumkan pada berita negara supaya pihak ketiga mengetahuinya. Dan pihak ketiga akan mengetahui efek yang berlaku nantinya
  • Adanya akta pendirian yang dijadikan syarat dengan akta otentik di hadapan notaris. Akta otentik bukan sebuah keharusan namun akta ini diperlukan untuk kepentingan pihak ketiga.

(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat