visitaaponce.com

Sat Reskrim Polres Simalungun Truk Muatan Kayu dari Himapsi Sah dan Legal

Sat Reskrim Polres Simalungun: Truk Muatan Kayu dari Himapsi Sah dan Legal
Sat Reskrim Polres Simalungun menyatakan tiga truk bermuatan kayu yang sebelumnya diserahkan Himapsi ke Polsek Seribu Dolok adalah legal(MI/Apul Iskandar)

SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menyatakan tiga truk bermuatan kayu yang sebelumnya diserahkan Kepolisian Sektor (Polsek) Seribu Dolok dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) adalah legal dan memiliki dokumen yang sah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memaparkan dari serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadap sopir truk dan pengelolaan lahan Perhutani Hak Pengusahaan Hutan (PHAT). Pemeeriksaan itu meliputi pengecekan titik koordinat areal penebangan kayu dan pemeriksaan keabsahan dokumen pengangkutan kayu bersama pihak KPH Wil II Pematang Siantar dan BPHL Wil II Medan. Di mana menunjukkan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tersebut telah mematuhi regulasi yang berlaku.

"Berdasarkan pengambilan titik koordinat, diketahui tunggul kayu berada dalam areal PHAT. Dokumen pengangkutan kayu juga dinyatakan resmi dan sah," kata AKP Ghulam saat memberikan keterangan pers di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun Sumatra Utara, Rabu (20/3).

Baca juga : Jaga Kondusivitas, Polres Simalungun Gelar Patroli di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan

Pemilik PHAT lanjut AKP Ghulam telah mendapatkan izin resmi dari BPHL dan telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui SI-PUHH online, sehingga Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHk) dapat diterbitkan.

Selain itu, barang bukti berupa tiga truk Colt Diesel bermuatan kayu beserta dokumen SKSHHk telah diserahkan kembali kepada pengelola PHAT, Antonius Sinaga, dan sopir truk tersebut.

"Sat Reskrim bersama pihak terkait akan terus mengawasi aktivitas penebangan kayu di PHAT Desa Dolok Mariah, Kecamatan Dolok Silau. Jika terjadi pelanggaran, akses SI-PUHH online pemilik PHAT akan dibekukan," tandasnya.

Baca juga : Ciptakan Pemilu Damai,  Polres Simalungun Gelar Doa Bersama dengan Pemuka Agama

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Akhmad Efendi menambahkan Satreskrim Polres Simalungun, BPHL Wilayah II Medan, KPH II Pematangsiantar dan pemerintah setempat akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolahan kayu yang berada di Dolok Maria dan jika terjadi kekeliruan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pembekuan izin dari SIPUHH akun tersebut.

Sementara itu, perwakilan BPHL Wilayah II Medan Firman Hutasoit mengatakan  Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dari perkara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dokumennya Arta boru Saragih dan dari hasil pelacakan dinyatakan sesuai dengan akun yang sudah diterbitkan.

"Bahwa dapat kami nyatakan itu adalah sesuai dengan akun yang sudah diterbitkan oleh balei untuk itu bisa dinyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat dan dinyatakan benar," ujar Firman.

Baca juga : Polisi Dalami Penemuan Mayat Pensiunan BUMN di Simalungun Sumut

Firman perwakilan dari KPH II Pematangsiantar Edward Situmorang menambahkan  dari hasil pengecekan dan pengukuran ulang, status lahan akte atas nama Arta boru Saragih berada di luar kawasan hutan. Lahan tersebut tidak langsung berada di bawah barisan, namun ada jarak dan jauh dan lahan tersebut juga berada di dalam koordinat lokasi PHAT.

"Untuk hasil pengecekan lahan tersebut bahwa sudah sesuai dengan titik koordinat juga sudah kita tuangkan kedalam surat secara tertulis untuk melakukan balasan terkait permintaan pengecekan lahan tersebut kepada si pemohon," terangnya.

Perwakilan dari Kepala Nagori Dolok Mariah Sekretaris Desa Jhon Purba menjelaskan  kayu yang diambil Arta boru Saragih adalah benar dari lahan masyarakat, bahkan status lahan tersebut merupakan jalur putih. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat