visitaaponce.com

OJK Sambut Baik Keputusan MK soal Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan

OJK Sambut Baik Keputusan MK soal Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
Gedung MK di Jakarta(Antara )

WAKIL Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penyidik non-OJK menyidik kasus yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

"Kami menghormati dan menyambut baik keputusan MK tersebut. OJK sudah berkolaborasi dan siap selalu terus bekerjasama dengan Polri untuk menangani tindak pidana sektor jasa keuangan," kata Mirza saat dihubungi pada Jumat (22/12).

Kemarin, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sebelumnya, kasus yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari OJK, saat ini MK membolehkan penyidik non-OJK untuk ikut andil menyidik apabila ada kasus seperti itu.

Baca juga: OJK Tak Lagi Jadi Penyidik Tunggal di Sektor Jasa Keuangan

Sebelum adanya UU PPSK, terang Mirza, Polri dan OJK pun keduanya telah menangani penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Dengan adanya keputusan MK tersebut maka ini mengembalikan peran Polri dan OJK kedua nya dapat menangani penyidikan sektor jasa keuangan," tandasnya. (Fal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat