visitaaponce.com

Kenaikan Pajak Rokok Elektrik belum Bisa Mengubah Pola Konsumsi Remaja

Kenaikan Pajak Rokok Elektrik belum Bisa Mengubah Pola Konsumsi Remaja
ROKOK ELEKTRIK: Penjual menata produk rokok elektrik di salah satu toko di Jalan Bromo, Medan, Sumatra Utara.(ANTARA/ Fransisco Carolio )

KENAIKAN pajak rokok elektrik sekitar 10% dinilai belum bisa mengubah pola konsumsi perokok remaja. Diketahui bahwa perokok remaja saat ini jumlahnya sangat mengkhawatirkan, bahkan perokok remaja di Jakarta bisa menghabiskan Rp200 ribu per pekan untuk rokok baik konvensional maupun elektrik.

"Belum membuat orang mengubah pola konsumsinya atau menjadi berkurang. Belum ada efeknya. Jadi walaupun dinaikkan secara optik 10 persen kayaknya banyak, tapi sebenarnya itu nggak mengubah konsumsi orang. Artinya sebenarnya belum efektif cukainya," kata Founder dan Chief Executive Officer Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih saat dihubungi, Selasa (1/12).

Diketahui pada Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok disebutkan kenaikan pajak 10 persen.

Baca juga: Pemerintah akan Atur Batasan Usia hingga Iklan Rokok Elektrik

Menurutnya kenaikan pajak 10% tersebut masih rendah dan bisa meningkat hingga 45 persen jika target yang diinginkan adalah mengontrol konsumsi.

"Sebenarnya kalau Indonesia menaikkan cukai sampai dengan 45 persen, itu masih naik positif. Artinya masih tidak akan mengganggu penerimaan negara dari rokok. Jadi sebenarnya naik 45 persen itu masih oke karena cukai rokok itu salah satu instrumen untuk mengontrol konsumsi," ujarnya.

Baca juga: Kemenkeu: Pajak Rokok Elektrik Berlaku 1 Januari 2024

Karena jika pajak dan cukai sudah diberlakukan namun konsumsi masih ikut naik maka belum efektif sebagai alat pengontrol konsumsi sehingga masih bisa dinaikkan.

Ketika pajak dan cukai dinaikkan sampai 45 persen, baru bisa menurunkan konsumsi masyarakat tapi tidak mengurangi pendapatan negara. Sehingga pendapatan negara dari rokok masih baik.

"Gimana supaya dia betul-betul bisa berfungsi sebagai alat pengontrol konsumsi, dinaikkan sampai itu mengubah pola konsumsi. Begitu sebenarnya," pungkasnya. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat